MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID-Polres Magelang Kota menjadi urutan ke-20 dalam Sosialisasi dan uji coba penindakan lalu lintas (tilang) ETLE Mobile terintegrasi dengan drone oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Satlantas Polres Magelang Kota. Uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE menggunakan drone pada Jumat (27/1) di perempatan Pasar Rejowinangun jalan Jendral Sudirman Kota Magelang.
Uji coba tilang drone, Polda Jateng dan Polres Magelang Kota juga menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jawa Tengah.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti, mengungkapkan tilang drone merupakan salah satu bentuk pengembangan ETLE mobile khususnya di Jawa Tengah.
“Ini merupakan bentuk penyempurnaan apa yang selama ini sudah kami laksanakan. Seperti yang kita semua ketahui, saat ini ETLE di Jateng sangat masif. Mulai dari ETLE statis maupun ETLE mobile handheld. Ini dikembangkan lagi melalui integrasi drone,” jelasnya kepada wartawan di lokasi uji coba ETLE drone di Kota Magelang.
Kompol Ilham mengungkapkan uji coba ini akan dilaksanakan di seluruh Polres Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah. Tilang pakai drone, diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tertib tanpa harus merasa diawasi atau ditindak oleh petugas.
Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan Polres Magelang Kota menjadi tempat uji coba ke-20 dari 35 Polres kota atau kabupaten di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Terkait kapan program tilang drone efektif diberlakukan, Ilham mengatakan saat ini masih dilakukan uji coba.
“Setelah selesai dilaksanakan di 35 Polres kota kabupaten di Jawa Tengah, kami akan laporkan kepada pimpinan. Nanti secepatnya di-launching secara nasional,” jelasnya.
Selain uji coba ETLE drone termasuk di Kota Magelang, Ilham mengatakan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng saat ini juga telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi sebagai operator drone.
Selanjutnya, beberapa personel dari Polres juga akan mengikuti pelatihan dan sertifikasi dengan menggandeng APDI. Personel Polda yang sudah mendapatkan Sertifikasi berjumlah 5. Ilham menginformasikan fungsi utama drone sebenarnya untuk memantau situasi arus lalu lintas di area yang terjadi trouble spot dan titik black spot.
“Apabila saat operasional drone tersebut menemukan pelanggaran kasatmata, akan kami capture,” ujar dia. Selanjutnya, hasil tangkapan layar pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan ke back office untuk proses verifikasi dan validasi.
Setelah itu, surat permintaan konfirmasi akan dikirimkan ke alamat terduga pelanggar.
Sementara itu, Heri Sariyono anggota APDI Regional Jateng DIY mengatakan pihaknya bertugas mendampingi pelatihan personel yang telah sertifikasi. “Pengoprasionalan drone harus memenuhi ketentuan. Semua pilot yang sudah disertifikasi harus dapat menerbangkan drone dengan aman,”imbuhnya. (hen)