MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Semenjak diberlakukannya PPKM darurat, pemerintah daerah ramai-ramai mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi mobilitas warganya. Salah satu upayanya dengan memadamkan penerangan jalan umum (PJU) mulai pukul 20.00-23.00 WIB. Di Kota Magelang, kebijakan tersebut sudah diberlakukan. Seluruh taman publik dan sebagian jalan protokol kini terlihat gelap gulita karena lampu penerangan dimatikan.
Anggota DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko menilai kebijakan mematikan lampu ini belum bisa dibuktikan efektivitasnya mampu mengurangi mobilitas masyarakat.
”Memang caranya cukup kreatif dan menarik, tapi belum ada bukti bisa mengurangi kerumunan dan pencegahan penularan Covid-19,” katanya, kemarin.
Politisi Partai Hanura itu melihat kebijakan tersebut kontraproduktif. Sebab, ketika terjadi pemadaman lampu di jalan utama, bisa memunculkan potensi perilaku negatif.
”Salah satu contohnya adalah potensi tindakan kriminalitas, juga rawan kecelakaan. Kekhawatirannya ada aksi pencurian atau tindakan negatif lain karena dampak minim penerangan,” jelasnya.
Dampak lain, tutur Jatmiko, kebijakan ini dapat mematikan usaha rakyat. Pasalnya, tidak sedikit warga yang menggelar aktivitas ekonomi di saat malam hari. Justru dia khawatir, pemadaman akan menimbulkan kendala masyarakat dalam melaksanakan isolasi mandiri maupun kesulitan dalam menangani orang yang sakit.
”Lalu urgensi. Apa urgensinya sehingga lampu penerangan jalan dimatikan. Adakah jaminan bila listrik padam, terus orang-orang tidak beraktivitas, tidak ada penularan. Kalau untuk taman okelah (dimatikan) tapi kalau jalan raya, saya kira tidak tepat,” ungkapnya.
Berbeda dengan Jatmiko, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno justru menilai bahwa pemadaman lampu penerangan umum ini bagus diterapkan di pusat-pusat keramaian atau biasa orang berkerumun. Namun demikian, ia meminta agar diimbangi dengan keamanan yang terjaga dari pihak berwenang.
”Saya kira bagus lampu di fasum atau titik keramaian dimatikan pada malam hari. Tapi, memang harus diwaspadai masalah keamanannya. Jangan sampai justru memunculkan masalah baru, kriminalitas naik misalnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemkot Magelang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan pemadaman lampu PJU di lokasi fasilitas umum (fasum) dan taman. Hal ini guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan tujuan mencegah terjadinya kerumunan, khususnya di malam hari.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan PJU, Pertamanan, dan Pemakaman DLH Kota Magelang, Yetty Setiyaningsih mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima surat permohonan pemadaman lampu penerangan di fasum dari Polres Magelang Kota.
”Kami terima surat permohonan yang ditandatangani Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin yang isinya memohon agar lampu penerangan di tempat-tempat kerumunan masyarakat atau fasum untuk dipadamkan guna mendukung PPKM Darurat,” ujarnya.
Dia menuturkan, usai menerima surat tersebut, pihaknya langsung menerapkannya pada Selasa (13/7) malam dengan memadamkan PJU di sejumlah titik. Meskipun Pemkot Magelang sendiri belum mengeluarkan surat edaran terkait pemadaman PJU tersebut.
”Edaran dari Pemkot memang belum ada, kita hanya mendapat perintah secara lisan dari pimpinan dan kami langsung laksanakan pemadaman semalam dari jam 20.00 sampai 23.00 WIB. Termasuk PJU di Jalan Pahlawan, Jenderal Sudirman, Tentara Pelajar, dan Jalan Tidar,” katanya.
Yetty menyebutkan, setidaknya ada 10 titik fasum yang lampu penerangannya dipadamkan. Antara lain Alun-alun, Taman Lansia, Lapangan Kwarasan, Taman Badaan Barat dan Timur, Taman Remaja (samping Pegadaian), Taman Skateboard, Taman Majapahit, Taman BKSM, Taman Bundaran Sidotopo, dan Taman Monumen Tidar.
”Kami harap dengan pemadaman ini keamanan dan ketertiban semoga tetap terjaga. Kerumunan juga diharapkan berkurang dan tujuan dari PPKM Darurat dalam menekan angka penularan Covid-19 dapat tercapai,” jelasnya. (wid)