MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz akan segera melayangkan surat untuk menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono guna menyelesaikan persoalan pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Walikota Magelang, Jumat, 3 Februari 2023.
Orang nomor satu di Kota Magelang tersebut memohon kepada pimpinan tertinggi TNI agar atribut TNI yang baru saja dipasang itu diturunkan kembali. Hal ini sebagai penghormatan atas produk hukum berupa Nota Kesepakatan antara TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang dengan nomor B/1077/IX/2022 slog tertanggal 13 September 2022.
Aziz mengakui bila pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Walikota Magelang tersebut terjadi karena kurangnya intensitas komunikasi antara Pemkot Magelang dengan Mabes TNI. Meskipun di satu sisi, Pemkot dan DPRD Kota Magelang sebenarnya telah sepakat menganggarkan dana cadangan pembangunan balai kota baru, bersama dengan rencana serah terima aset tersebut pada tahun 2027-2028 mendatang.
“Karena untuk pindah itu kan butuh proses. Kami juga berupaya untuk mengalokasikan anggaran, bahkan kita tuangkan lewat Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 19 September 2022 lalu,” kata Aziz.
Ketika nota kesepakatan itu ditandatangani, pihaknya sudah memohon agar Panglima TNI waktu itu Jenderal Andika Perkasa menurunkan segala atribut logo TNI termasuk pemasangan patok kepemilikan tanah.
“Saya katakan waktu itu, Jenderal saya mohon izin lambang TNI dan patok-patok kepemilikan tanah diturunkan. Disetujui, sehingga langsung diturunkan. Saat itu saya lisan saja sebelum serah terima dilakukan, toh nantinya juga akan kita serahkan,” ujarnya.
Aziz juga berharap, pemasangan kembali logo TNI dan patok kepemilikan tanah ini, bisa ditinjau ulang. Pihaknya berjanji akan melakukan koreksi dan kembali mengedepankan komunikasi dengan pihak TNI.
“Ini mungkin jadi koreksi bagi kami. Karena mohon maaf, pimpinan TNI berubah, jadi seharusnya kami yang menginisiasi komunikasi itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, di dalam nota kesepakatan itu juga tertuang bahwa jangka waktu rencana penyerahan tanah dan bangunan eks Mako Akabri kepada TNI paling lama dilakukan selama 5 tahun 6 bulan atau pada tahun 2028 mendatang.
Jangka waktu tersebut terbagi dalam tiga tahap. Agenda pertama dengan durasi 2 tahun 6 bulan adalah kesiapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jalan Alun-alun Utara No 2 yang akan pindah ke Bali.
”Kita nunggu penyerahan (BPPK) dari Kemenkeu ke Pemkot Magelang. Nah, baru nanti kita bergerak setelah ada serah terima. Kalau di sana masih dipakai, tentu kurang etis kita ukur-ukur, menggambar desain. Jadi kita masih menunggu,” katanya.
Setelah BPPK pindah, proses pembangunan Balai Kota Magelang yang baru dijadwalkan akan tuntas selama dua tahun. Sedangkan satu tahun lagi rencananya akan disiapkan untuk pemindahan alat-alat dan fasilitas dari Kantor Walikota Magelang sebelumnya yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo menuju ke kantor baru di Jalan Alun-alun Utara bekas BPPK.
”Dana untuk pembangunan kantor (Balai Kota) yang baru ini terdiri dari APBD dan APBN. Yang dari APBD sudah kita siapkan dana cadangan sejak tahun kemarin dan terus berlanjut, sesuai Perda No 2 Tahun 2022, karena untuk dana yang cukup besar kita harus multiyears,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono menjelaskan, berdasarkan kalkulasi sementara, proses kepindahan Kantor Walikota Magelang menuju ke Jalan Alun-alun Utara membutuhkan biaya sebesar Rp190 miliar.
“Kita sudah alokasikan dana cadangan hingga nanti tercapai Rp60-80 miliar kemudian dari APBN kekurangannya, untuk memenuhi pembiayaan sesuai dengan desain awal,” kata Joko.
Pihaknya juga telah membentuk tim khusus. Keberadaan tim khusus ini menunjang seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, koordinasi, alokasi dana, realisasi pengerjaan pembangunan, hingga proses kepindahan 9 organisasi perangkat daerah (OPD) ke kantor yang baru. (wid)