KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Serang, Banten, Selasa (26/7) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Peristiwa yang menimbulkan banyak korban jiwa itu menjadi keprihatinan Dinas Perhubungan Kota Magelang.
Kendaraan jenis odong-odong sebenarnya tidak memiliki izin operasi. Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga tidak ada yang mengatur secara implisit tentang odong-odong.
Kepala Bidang Angkutan dan Sarana, Dishub Kota Magelang, Petrus Chanel mengatakan, odong-odong dianggap ilegal karena tidak memiliki aturan yang jelas. Bahkan tidak ada parameter maupun kriteria yang menentukan sebuah odong-odong layak jalan atau tidak.
”Cukup sulit untuk membuat aturannya, karena memang aturan dasarnya tidak ada. Jelas kalau di jalan raya, odong-odong itu tidak diperbolehkan,” kata Petrus, saat dihubungi, Rabu (27/7).
Ia menjelaskan, secara fisik odong-odong dapat dilihat berupa kendaraan rakitan yang tidak ada aturan khususnya untuk beroperasi.
”Kalau kendaraannya saja tidak diatur, maka otomatis operasionalnya pun dilarang. Kalau terjadi pelanggaran, ada odong-odong misal di Kota Magelang, yang berhak menindaknya adalah kepolisian,” ungkapnya.
Petrus menilai, odong-odong berbeda dengan becak, dokar, ataupun andong. Sebab, ketiga jenis ini merupakan alat transportasi umum yang masih berlaku di beberapa daerah, sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
”Kalau di Kota Magelang becak itu diatur, meskipun andong dan dokar tidak ada. Bedanya kalau becak itu transportasi tradisional umum, sedangkan odong-odong bukan alat transportasi umum,” jelasnya. (wid)