MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemkot Magelang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magelang berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jumat, 24 Februari 2023.
Penandatangan digelar di Ruang Setda Lantai 2 Kantor Walikota Magelang tersebut dilakukan Walikota dr Muchamad Nur Aziz dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti, serta disaksikan oleh Wakil Walikota Magelang, M Mansyur, Asisten Sekda Kota Magelang, serta Kepala OPD di lingkup Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Magelang.
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkot Magelang dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam rangka pencegahan dan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Mudah-mudahan ini menjadi sebuah langkah awal atau pintu pembuka untuk kesepahaman ini, terkait bagaimana presepsi hukum dan kinerja-kinerja kita di Kota Magelang ini,” kata Muchamad Nur Aziz.

Aziz berharap, dengan adanya penandatangan nota kesepahaman tersebut, kinerja pemerintahan maupun OPD di lingkup Kota Magelang menjadi lebih baik lagi.
“Saya berharap kita semua yang di OPD jangan hanya menunggu tapi bisa segera konsultasi supaya nantinya semakin kedepan pekerjaan kita semakin baik. Yang penting ikuti SOP dan regulasi yang harus ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menambahkan bahwa MoU ini dimaksudkan sebagai landasan mempermudah Pemkot Magelang melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Terlebih lagi, kerja sama semacam ini telah diatur dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 11 tentang Kejaksaan RI.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Walikota Magelang beserta jajarannya untuk pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini. Semoga kedepannya kerja sama ini akan jadi lebih baik dan bersinergi dalam rangka membangun Kota Magelang yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Niken.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Kejaksaan Negeri tidak hanya melakukan penuntutan. Lebih dari itu, pihaknua juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan.

“Jadi dengan penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini, kita nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya,” imbuhnya.
Niken berharap, kerja sama dalam hal positif ini dapat berjalan dengan baik dan juga mampu memperkuat tata Kelola Pemkot Magelang yang lebih baik lagi.
“Pertukaran informasi, konsultasi terkait permasalahan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan yang ada di pemerintahan Kota Magelang, serta sinergitas antara pemerintahan Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang adalah suatu hal yang positif,” pungkasnya. (mg3)