KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Magelang, mulai Senin (26/7) diperbolehkan menyediakan fasilitas makan di tempat (dine in) bagi pengunjung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 jilid kedua, 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo mengatakan, penyediaan fasilitas makan di tempat ini tetap dibatasi. Setiap dua gerobak atau dua PKL di shelter kuliner, maksimal hanya boleh menyediakan satu set meja dan kursi.
“Harapannya meskipun boleh makan di tempat tapi tidak banyak-banyak. Maksimal 3 orang (per set). Kita utamakan masih tetap take away,” kata Catur, saat dihubungi, Senin (26/7).
Ia menjelaskan, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4 periode pertama 21-25 Juli 2021, shelter PKL se-Kota Magelang dilarang menyediakan meja dan kursi. Selama tiga pekan pula, PKL hanya boleh memfasilitasi take away kepada pengunjung.
“Tapi aturan baru PPKM Level 4 periode kedua ini, ada perubahan. Shelter PKL boleh dine in, asalkan dibatasi 50 persen dan maksimal makan 20 menit,” imbuhnya.
Pihaknya langsung menyosialisasikan kebijakan baru itu kepada seluruh PKL, warung kelontong, warung makan, dan tempat lainnya yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Magelang. Namun, pelonggaran ini hanya berlaku bagi PKL dan warung makan outdoor. Sedangkan warung makan atau restoran indoor hanya boleh menerapkan take away (pesan bungkus).
“Terkait teknisnya kami sampaikan bahwa maksimal jam kunjungan 20 menit. Kemudian batas operasional waktu sampai pukul 21.00 WIB,” paparnya.
Selama PPKM darurat dan PPKM level 4, Disperindag gencar memberikan bantuan kepada PKL maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak. Bantuan pangan itu didapat dari APBD Kota Magelang dan CSR.
“Untuk PKL sudah kami salurkan ada 400 paket sembako, terdiri dari beras, minyak, kecap, mi instan, dan lain sebagainya. Bantuan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Indomarco dan HK,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah mengusulkan ke Pemprov Jawa Tengah, agar para PKL dan pelaku UMKM di Kota Magelang diberikan bantuan. Sebab, kata Catur, alokasi penanganan Covid-19 yang berasal dari bantuan tak terduga (BTT) APBD Kota Magelang sudah mulai menipis.
“BTT sekarang difokuskan untuk penanganan kesehatan dan sosial dulu sehingga kami memilih alternatif untuk menggandeng CSR. Termasuk mengusulkan kepada Pemprov Jawa Tengah supaya ada perhatian bagi pelaku UMKM maupun PKL karena mereka sangat terdampak adanya PPKM ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Tuin van Java, Sugiarto mengaku akan mematuhi ketentuan Pemkot Magelang. Menurutnya, selama PPKM darurat, memang banyak dari PKL memilih libur.
“Karena terus terang untuk mengarah ke sistem digital kami belum mampu. Supaya terhindar dari kerugian, sebagian pedagang memilih tutup sementara waktu,” ucapnya.
Dia pun bersyukur pemerintah kini mulai melonggarkan aturan. Para PKL sudah diperbolehkan menyediakan meja dan kursi untuk fasilitas makan di tempat.
“Walaupun dibatasi hanya 20 menit dan 50 persen, tapi ini sudah lebih baik ketimbang harus take away semuanya,” tandasnya. (wid)