MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Kedua pelaku pembacok kap mobil berinisial DA (17) dan PB (17), merupakan anak berusia di bawah umur dan diketahui baru kelas 1 SMK. Keduanya kini ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Demikian diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono saat ditemui di Markas Polres Magelang Kota, Selasa 7 Maret 2023.
“Sudah (ditetapkan anak berkonflik). Oleh karena masih di bawah umur, dan kemudian yang bersangkutan masih kelas 10,” ungkap Kombes Ruruh Wicaksono.
Atas perbuatannya kedua remaja itu dijerat dengan UU Darurat. Keduanya dihukum karena terbukti merusak mobil pengguna jalan.
“Pasal UU Darurat No 12 Tahun 51, termasuk pengrusakan karena dia merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan yang berupaya menghalau,” terang Ruruh.
Ia menjelaskan kejadian di Mertoyudan oleh kedua remaja bermula saat pemotor itu mengejar ibu-ibu yang membawa kerombong ke pasar dan mengacungkan celurit. Ada pengendara mobil memperingatkannya dengan cara diklakson, namun mobilnya justru dirusak dengan mengayunkan celurit yang dibawanya.
“Akhirnya karena dia lari, dikejar sama mobil itu. Ternyata mobilnya pun dibacok sama dia (pelaku). Akhirnya sama mobil dipepet dan pengendara jatuh. Kemudian pengendara mobil melaporkan ke Polsek Mertoyudan dan keduanya diamankan,” kata Ruruh saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2023.
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pembacok kap mobil di jalanan Magelang. Kedua pelaku berhasil diamankan dan ditahan setelah aksi pembacok ditabrak mobil di Magelang terjadi.
Dari kedua pelaku tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya celurit dan sepeda motor yang dipakai kedua pelaku tersebut.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan dan penyitaan termasuk barang bukti yang ada, sepeda motor maupun sajam yang digunakan,” kata Ruruh.
Lebih lanjut, polisi mengungkap motif dari kedua remaja pelaku pembacok yang ditabrak mobil itu membawa celurit.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, alasan kedua remaja itu membawa celurit katanya karena untuk menjaga diri. Celurit sudah disiapkan pelaku dari rumah dan ditaruh di depan kakinya.
“Anak-anak membawa celurit mengaku bentuk jaga-jaga. Terus kami tanya untuk apa, untuk melindungi diri dan dilakukan spontanitas,” terang Rifeld.
“Kemudian kami dalami lagi, ya memang ini menjadi hal yang buruk dan mencemaskan memang karena pada dasarnya kalau melindungi diri tidak pada posisi seperti itu. Apalagi dia anak sekolah, harusnya tidak berada di tempat seperti itu membawa sajam, malah orang melihat takut,” lanjut Rifeld.
Menurut Rifeld, celurit tersebut milik PB. Sedangkan yang melakukan pembacokan adalah DA. “(Celurit) Milik PB, DA di belakang (membonceng). Hasil pemeriksaan dua orang,” jelasnya.
Setelah adanya kasus ini Polresta Magelang melibatkan Dinas Pendidikan, meminta para orangtua dan masyarakat untuk turut mengawasi anak-anaknya.
“Kami lakukan patroli khususnya malam Minggu dan malam saat hari libur,” imbuhnya. (hen)