JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi umum hari kemerdekaan sebanyak dua bulan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 17 Agustus 2021 lalu. ICW menilai pemberian remisi tersebut terkesan janggal.
Sebab, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Djoko Tjandra pernah melarikan diri selama 11 tahun dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin mantan buronan dapat menerima pengurangan masa pidana. “Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Ia menekankan, dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Permasyarakatan disebutkan narapidana wajib berkelakuan baik guna menerima remisi, bukan hanya karena telah menjalani 1/3 masa pidana.
“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?”
ICW pun mendesak Kemenkumham mengungkap seluruh nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan pemberian remisi terhadap para terpidana tersebut.
“Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua di antaranya: Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.
Jika benar, menurut Kurnia, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.
“Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator,” tegasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan terpidana Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra menerima remisi umum dua bulan. “Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/8).
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. “Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.
Oleh karena itu, kata Rika, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
Diberitakan, Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan kepada negara. (riz/fin)