JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs menandakan tugas Polri dalam kasus penembakan Brigadir J telah tuntas.
Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bekerja menyelesaikan tugasnya.
JPU dalam kasus ini harus yang terbaik. Agar tidak timbul kekhawatiran ‘Jaksa Masuk Angin’.
Hal tersebut diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho.
“Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.
Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka.
Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
“Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif,” jelasnya.
Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan “masuk angin” dalam menuntut para terdakwa.
Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.
“Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan.
“Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan,” ujarnya. (fin)