KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang resmi memutuskan perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021. Aturan tersebut diwujudkan dalam Instruksi Walikota (Inwal) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Secara umum tidak ada perbedaan dengan Inwal No 2 Tahun 2021. Di antaranya, pedagang kaki lima (PKL), warung makan terbuka diperbolehkan menyediakan dine in (makan di tempat) dengan maksimal per meja 3 orang dan durasinya 20 menit. Sementara tempat ibadah masih belum diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah. Demikian halnya dengan resepsi pernikahan, masih belum diperbolehkan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono menuturkan, secara garis besar terjadi penurunan angka positif rate dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan. Namun demikian, angka kasus di Kota Magelang selama PPKM Level 4 masih rata-rata tinggi.
”Kita targetkan di bulan Agustus ini Kota Magelang akan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terkait penurunan Covid-19,” ujar Joko Budiyono, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang itu.
Dia menambahkan, pihaknya hanya akan menjalankan aturan yang dibuat sesuai level penerapan yang ditentukan. Di Kota Magelang, katanya, sudah dikeluarkan Inwal No 3 Tahun 2021, yang isinya nyaris sama dengan Inwal No 2 Tahun 2021, dan Inmendagri No 27 Tahun 2021.
”Sekarang sudah diumumkan (perpanjangan PPKM) sampai tanggal 9 Agustus. Tentu kami mendukung program pelaksanaan ini. Mudah-mudahan sampai tanggal 9 terjadi penurunan lagi yang signifikan,” katanya.
Menurutnya, Kota Magelang menjadi salah satu daerah yang harus menjalankan PPKM level 4 lanjutan. Namun meski menyandang level tertinggi PPKM, hal ini tidak serta merta karena tingginya kasus di Kota Magelang.
Dia melihat tren positif kasus Covid-19 ditunjukkan dengan penurunan BOR, jumlah isoman, penurunan kasus harian, hingga angka kematian akibat Covid-19.
”Hampir semuanya turun, baik BOR, positive rate, isoman, dan angka kematiannya. BOR rumah sakit rujukan saat ini sudah menurun di angka 70 persen. Minggu lalu, mencapai 79 persen. Penurunan sampai dengan 9 persen cukup tinggi dan tentunya menjadi kabar baik,” ujarnya.
Joko menambahkan, sektor lain, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Selanjutnya, warung makan terbuka, pedagang kaki lima (PKL) mulai diperbolehkan memfasilitasi makan di tempat (dine in) dengan durasi maksimal 20 menit. Untuk restoran dan warung tertutup hanya diperbolehkan take away.
Resepsi pernikahan juga sama. Selama PPKM Level 4, masyarakat tidak boleh menggelarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Magelang, per 2 Agustus 2021, penambahan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 46 orang. Dibandingkan dengan pekan lalu, angka harian ini menurun sampai 50 persen. Total kasus yang ditemukan di Kota Magelang sebanyak 5.205.
Dari jumlah itu, 4.512 orang dinyatakan sembuh, dan sebanyak 86 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 360 isolasi mandiri, dan 24 orang isolasi di hotel. Sedangkan 223 meninggal dunia.
Untuk BOR rumah sakit rujukan, juga mulai menurun, seperti di RSUD Tidar yang masih menyisakan 27 tempat tidur dari 156 yang tersedia. Selanjutnya, RST dr Soedjono tersisa 32 tempat tidur dari 152 ketersediaan. Kemudian di RSJP Prof Dr Soerojo tersisa 83 tempat tidur isolasi, dari total kapasitas 220 tempat tidur. Yang terakhir, RSUD Budi Rahayu menyisakan 38 tempat tidur dari 55 tempat tidur yang disediakan.
”Hampir 75 persennya pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan di Kota Magelang adalah warga asal luar daerah. Sementara pasien yang ber-KTP Kota Magelang tak lebih dari 25 persen saja. Namun, untuk urusan kemanusian memang tidak boleh ada dikotomi, sehingga semua tetap dilayani dengan baik,” kata Joko. (wid)