PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Judi sabung ayam masih marak di Purworejo. Terbukti, Polres Purworejo berhasil mwlakukan penggrebekan judi sabung ayam di Kelurahan Bandung Selis Kecamatan Kutoarjo, Purworejo. Tercatat sebanyak 40 sepeda motor dan 12 orang diamankan oleh jajaran Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo melalui KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Tri Atmoko menjelaskan pihaknya menetapkan 1 orang yang diduga sebagai bandar ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 11 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran hanya menonton judi tersebut.
“Mengamankan sepeda motor, ada sekitar 40-an, belum (diambil), karena yang mengambil harus punya identitas diri dan identitas kepemilikan motor, ayam ada yang diamankan, sekitar 6 ekor,” kata Iptu Tri Atmoko.
Disebutkan, penggerebekan berlangsung pada Minggu (18/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari 12 orang yang diamankan polisi saat penggrebekan, hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang merupakan bandar judi sabung ayam tersebut adalah warga Purworejo berinisial M (50).
Kata Tri Atmoko, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap 1 orang lainnya, yang diduga terlibat menyelenggarakan judi sabung ayam tersebut. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku tersebut, dan telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut dikatakan bahwa penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar terkait keberadaan judi sabung ayam. Tersangka kini diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, lantaran melanggar pasal 303 tentang perjudian.(top)