JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Tes PCR kini tidak lagi menjadi syarat perjalanan udara atau naik pesawat di Jawa dan Bali. Sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan itu menuai pro dan kontra di masyarakat.“Untuk perjalanan ada perubahan. Yaitu wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (1/11).
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan. Muhadjir mengatakan ada kenaikan kasus COVID-19 di 131 kabupaten dan kota. Selain itu, ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.“Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan. Ini untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” terang Muhadjir.
Pemerintah, lanjutnya, juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi banyak event internasional. “Bali menjadi perhatian khusus. Karena pada Maret hingga Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional. Acara ini mengundang banyak pimpinan negara,” pungkasnya.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan aturan penerbangan baru yang menghapus kewajiban tes PCR untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali dinilai diskriminatif dan masih memberatkan rakyat. Pasalnya, sebagian besar penerbangan domestik antar wilayah barat dan timur Indonesia melakukan transit di beberapa bandara di Jawa-Bali. Aturan yang dibuat pemerintah seharusnya memenuhi asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.“Jangan membuat aturan diskriminatif seperti ini. Penerbangan di luar Jawa dan Bali boleh pakai antigen, tapi penerbangan ke Jawa dan Bali harus pakai PCR. Apa bedanya penerbangan Jawa-Bali dengan diluar Jawa-Bali?” tanya Sigit.
Ia melanjutkan, daerah di luar Jawa dan Bali kasus covidnya pun sudah mulai melandai. Sama seperti di Jawa dan Bali. “Jadi, tolong, jangan bersifat diskriminatif. Kasihan rakyat,” kata Sigit dikutip Senin (1/11).
Tak hanya dinilai diskriminatif, SE Menhub No. 93 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE Menhub No. 88 Tahun 2021 dinilai masih membebani rakyat. Pasalnya, tes PCR masih diwajibkan untuk penerbangan dari dan menuju Jawa-Bali.“Pemerintah jangan melakukan pembodohan publik. Kita semua tahu kok kalau hampir sebagian besar rute penerbangan dari Indonesia bagian barat ke bagian timur atau sebaliknya tetap harus transit ke bandara-bandara di Jawa dan Bali, khususnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta),” paparnya.
Kata Sigit, hanya sedikit sekali yang merupakan penerbangan langsung. Jadi hampir sebagian besar harus melalui penerbangan ke Jawa dan itu mengharuskan PCR. Artinya, pemerintah masih membebani rakyat dengan biaya tes yang sebenarnya tidak perlu.
Untuk itu, Sigit kembali mendesak pemerintah untuk mencabut aturan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik. Sesuai dengan rekomendasi WHO, tes antigen sudah cukup untuk skrining covid 19.
“Saya minta aturan wajib PCR ini dicabut. Jangan terus membebani rakyat dengan biaya tes yang tidak perlu. Lihat negara lain yang sudah tidak lagi mensyaratkan macam-macam untuk mobilitas warganya. Kalau aturannya membebani seperti ini terus, bagaimana ekonomi bisa pulih,” tandasnya. (khf/fin)