MAGELANGEKSPRES.ID – Sholat sunnah Rawatib adalah sholat sunnah yang senantiasa mengikuti atau mengiringi shalat fardhu atau shalat wajib yang lima waktu sehari semalam. Sholat sunnah Rawatib ada yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dan ada juga yang dikerjakan setelah shalat fardhu.
Para ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar menyebutkan jumlah sholat sunnah Rawatib adalah sepuluh rakaat. Dalilnya hadits Ibnu Umar bin Khaththāb radhiyallāhu ta’āla ‘anhu, dia berkata,
حَفِظْتُ عن رسول الله ﷺ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الغداة وَكَانَتْ سَاعَةً لاَ أدْخلُ عَلَى رسول الله صلى الله عليه وسلم فِيهَا. حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ، أَنَّهُ كَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ.
Abdullāh ibnu Umar bin Khaththāb radhiyallāhu ta’āla ‘anhu menceritakan, “Aku menghapal dari Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh. Ini adalah waktu di mana aku tidak masuk menemui Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam padanya, lalu Hafshah menceritakan kepadaku bahwa bila fajar terbit dan muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh, maka beliau shalat dua rakaat (shalat sunnah dua rakaat sebelum Subuh.”
(Hadits shahīh Al-Bukhāri no.1181 dan Muslim 729).
Hadits di atas diperkuat oleh Hafshah, salah satu istri Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yang menceritakan tentang apa yang diperbuat oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Kemudian penulis kitab yang sama juga mengatakan, seorang muslim sangat dianjurkan atau ditekankan untuk menjaga shalat sunnah Rawatib yang berjumlah dua belas rakaat. Selain hadits Ibnu Umar bin Khaththāb, ada hadits lain yang mengatakan bahwasa sholat sunnah Rawatib jumlahnya adalah dua belas rakaat.
Apa dalilnya?
Daalilnya dari sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ في كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً إِلاَّ بُنِيَ الله له بيتاً أو الا بني لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang hamba Muslim mengerjakan shalat karena Allāh pada setiap harinya sebanyak dua belas rakaat, melainkan pasti Allāh membangunkan untuknya sebuah rumah atau melainkan pasti dibangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
(Hadits shahih riwayat Muslim no. 728).
Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang jumlah rakaat sholat sunnah Rawatib dalam sehari semalam adalah dua belas rakaat. Dan hadits ini juga menunjukkan tentang keutamaan sholat sunnah Rawatib yaitu bahwa orang yang rutin mengerjakan sholat sunnah Rawatib setiap hari sebanyak dua belas rakaat maka Allāh akan membuatkan (membangunkan) baginya sebuah rumah di dalam Surga.
MasyaAllah, ini keutamaan yang besar dan sangat agung dari Allāh bagi orang-orang yang rajin mengerjakan sholat sunnah Rawatib sehari semalam sebanyak dua belas rakaat.
Lalu di mana letak perbedaannya? Antara pendapat yang mengatakan bahwa jumlah sholat sunnah Rawatib yaitu sepuluh rakaat dengan pendapat yang mengatakan sholat sunnah Rawatib jumlahnya dua belah rakaat?
Bedanya adalah pada sholat sunnah qabliyah Zhuhur. Sholat sunnah Rawatib yang dikerjakan sebelum Zhuhur. Di dalam hadits riwayat Ibnu Umar bin Khaththāb disebutkan dua rakaat sebelum Zhuhur namun dalam riwayat lain sebagaimana riwayat Imam At-Tirmidzi dari ummu Habibah bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengerjakan shalat qabla Zhuhur (sebelum Zhuhur) sebanyak empat rakaat.
أَرْبَعًا قَبْلَ اَلظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ , وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ
Ummu Habibah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā mengatakan, “Empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh.”
(Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi no. 415).
Maka kalau dihitung jumlahnya adalah dua belas rakaat. Dalil lain yang menunjukkan bahwa sholat sunnah Rawatib sebelum Zhuhur adalah empat rakaat adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā, ia menceritakan,
كَانَ النَّبِيَّ ﷺ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ
Kata Aisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā salah satu istri Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.”
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no.1182).
Aisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā menyebutkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengerjakannya sebanyak empat rakaat.
Semua sholat sunnah Rawatib ditekankan untuk dikerjakan. Namun yang paling utama diantara sholat Rawatib adalah sholat sunnah dua rakaat sebelum sholat Subuh atau qabliyah Subuh. Ini adalah sholat sunnah Rawatib yang sangat ditekankan baik dalam keadaan muqim maupun dalam keadaan safar. Dan Rasulullah tak pernah meninggalkan sholat sunnah 2 rakaat sebelum sholat Subuh, baik muqim maupun sedang safar.
MasyaAllah, maka sudah sepantasnya bagi kita untuk senantiasa bersungguh-sungguh menjaga dan melaksanakan shalat sunnah Rawatib khususnya shalat sunnah qabliyah Shubuh atau sholat Fajar. Yakni sholat dua rakaat sebelum sholat Subuh.
Adapun manfaat atau faedah mengerjakan shalat sunnah Rawatib, para ulama mengatakan untuk menambal (تجبر) atau menutup dan melengkapi kekurangan dan cacat (الخلل) yang terjadi pada shalat fardhu. Sebab, kalau kita mengerjakan sholat lima waktu (shalat fardhu) terkadang kurang ikhlas atau kurang sempurna, baik dalam niat maupun dalam ucapan dan perbuatan. Maka kekurangan yang terjadi pada sholat fardhu tersebut dapat dilengkapi dan disempurnakan dengan mengerjakan sholat sunnah Rawatib. (*)