TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung tidak main-main dengan pelangar lalu lintas, terutama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong.
“Sosialisasi sudah kami sampaikan kepada masyarakat, melalui baliho serta cara-cara lainnya,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, Kamis (2/6).
Ia mengatakan, selama kurun waktu dari tanggal 14 hingga 30 Mei 2022, penindakan terhadap kasus knalpot brong ini sudah mencapai 401 kasus. Adapun rinciannya sebagai berikut, barang bukti knalpot sebanyak 282 buah, barang bukti kendaraan dengan knalpot tidak standar sebanyak 83 unit dan teguran sebanyak 13 unit.
Dikatakan, bagi masyarakat yang sudah melanggar aturan ini bisa mengganti barang bukti, namun dengan catatan sebelumnya harus diganti dengan knalpot standar.
“Kalau sudah diganti dengan yang standar bisa tukar barang bukti, namun proses hukum tetap berlanjut, pelanggar tetap harus menjalani sidang,” jelas Kapolres.
Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran lalu lintas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
DIjelaskan, mengacu pada undang-undang tersebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Undang-undangnya sudah jelas, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Disampaikan, masyarakat yang melanggar aturan tersebut, terutama knalpot brong saat razia dilaksanakan, masyarakat bisa langsung mengganti dengan knalpot standar pabrikan.
“Biasanya masyarakat yang tinggalnya di sekitar lokasi pelaksanaan razia langsung mengganti dengan knalpot yang standar, jika kondisinya seperti ini maka kami berikan teguran, dengan catatan tidak mengulang kembali,” tambahnya.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat, oleh karena itu pihaknya semakin serius menangani pelanggaran ini.
“Biar ke depan masyarakat semakin nyaman saat beraktivitas, karena memang knalpot brong ini memang sangat menganggu,” katanya.
Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Kharisma menambahkan, sebagian besar pelanggar lalu lintas terutama knalpot brong ini adalah warga Kabupaten Temanggung, hanya sebagian kecil pengguna kendaraan bermotor dari luar kota yang terjaring razia.
“Ada mekanisme tersendiri bagi pengendara kendaraan bermotor dari luar kota, mereka tetap ditilang seperti warga lokal Temanggung,” tandasnya. (set)