PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Aktivitas jual beli senjata api (Senpi) rakitan ilegal yang dilakukan melalui media sosial (Medsos) berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Seorang pria berinisial AS (20) asal Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas diringkus saat hendak bertransaksi Senpi di depan sebuah toko yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni SH, menyebut pengungkapan perdagangan senpi tersebut berawal dari adanya informasi terkait jual beli Senpi ilegal di media sosial.
Anggota Satreskrim lalu melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapati adanya dugaan keterlibatan AS.
Penangkapan pun dilakukan saat AS akan bertransaksi dengan calon pembeli pada Kamis, 2 Februari 2023.
“Setelah mendapatkan informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu saudara AS. Setelah sampai di TKP, petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut,” kata AKP Yuli Monasoni, Selasa 14 Februari 2023.
Saat digeledah itulah ditemukan sebuah kardus yang berisi 1 pucuk Senpi jenis revolver rakitan warna silver. Petugas juga mendapai 14 amunisi kaliber 38 dan 6 selongsong peluru kaliber 38 mm.
“Terduga pelaku langsung kita amankan untuk diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa AS memodifikasi senjata Air Soft Gun menjadi Senpi di salah satu bengkel bubut di derah Ajibarang. Setelah pesanannya jadi, AS membeli peluru dengan cara online dan mempromosikan senjata apinya melalui Medsos serta toko-toko online.
Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah Tas punggung warna coklat kombinasi hijau, 1 pucuk senjata rakitan revolver jenis Smith & Wesson Nomor: 09Q10064, 14 butir amunisi kaliber 38 mm, 6 selongsong peluru kaliber 38 mm, 1 Dusbook Air Gun, 2 buah reamer, 1 buah mata bor, dan sejumlah barang lainnya.
Tersangka AS sudah diamankan di Mapolres Purworejo. Ia disangkakan melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa, menyimpan senjata api karena terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak.
“Tersangka terancam sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegas Kasi Humas Polres Purworejo. (top)