KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) mengalami fluktuasi di Kota Magelang. Berdasarkan data Polres Magelang Kota di wilayah hukum setempat, tahun 2021 sampai saat ini, sudah tercatat 28 kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.
“Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2020 ada 26 kasus. Namun jauh lebih rendah jika disandingkan dengan kasus tahun 2019 di mana saat itu ada 36 kasus,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Hariadi di sela pencanangan Kampung Bebas Narkoba di RW 02 Kelurahan Wates, Magelang Utara, Selasa (21/12).
RW 02 Wates menjadi kampung keenam yang dicanangkan bebas narkoba di Kota Magelang. Sebelumnya pencanangan sudah digelar di Kampung Ganten, Jurangombo Selatan, Kampung Wates Prontakan, Kelurahan Wates, dan Kampung Gang Kantil, Kelurahan Kemirirejo. Kemudian Kampung Paten, Kelurahan Rejowinangun Utara, dan Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara.
“Tujuan lain, yaitu untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Magelang,” ujar Agus Hariadi.
Pencanangan Kampung Bebas Narkoba ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota KH M Mansyur disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat, forum pimpinan daerah, dan lainnya.
Selain itu, ada pembacaan ikrar oleh segenap perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat menjadi Kampung Bebas Narkoba. Dalam ikrarnya disebutkan “Lingkungan RW 02 Kelurahan Wates terhitung sejak Selasa, 21 Desember 2021 sebagai Kampung Bebas Narkoba”.
Menurut dr Aziz, dibentuknya kampung ini tidak terlepas dari peran masyarakat setempat yang sangat peduli dengan masa depan generasi muda dan keinginan mereka untuk menyelamatkan dari bahaya miras dan narkoba.
“Ke depan kita dorong sehingga akan muncul kampung-kampung serupa. Harapannya, generasi muda kita benar-benar terselamatkan dari bahaya barang haram ini,” tegasnya.
Menurutnya, narkoba seperti lingkaran setan yang sulit diberantas. Dengan adanya pencanangan diyakini mampu mencegah narkoba sejak dini, mulai dari tingkatan terkecil yaitu keluarga dan rukun tetangga.
“Program Kampung Bebas dari Narkoba ini berhubungan erat dengan Kampung Religi. Kalau dari sisi religi kuat, maka pelan-pelan narkoba akan hilang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kampung bebas narkoba perlu dilestarikan. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan evaluasi secara rutin.
“Itu bisa dilakukan tiap bulan. Intinya, Pemkot Magelang selalu mendorong dan memantau kondisi masyarakat ini agar mereka kritis terhadap narkoba,” jelasnya.
Dia berharap, pencanangan yang dijadwalkan menyasar ke seluruh RW di Kota Sejuta Bunga itu, tidak hanya jadi slogan semata. Akan tetapi, harus diikuti dengan perlakuan realistis untuk memerangi bahaya narkoba secara kompak dan bersama-sama. (wid)