MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polres Magelang Kota berhasil menangkap tiga pengedar minuman keras (miras) kelas kakap. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 844,3 liter miras.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan. Para tersangka mengaku, jika keseluruhan miras siap edar itu didatangkan dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
”Di kampung tempat mereka (tersangka) tinggal kebetulan juga menjadi daerah rawan kerusuhan di mana kebanyakan kerusuhan atau pertikaian antarwarga, biasanya juga dipicu oleh pengaruh miras,” katanya, Jumat, 24 Maret 2023.
Tiga warga Kota Magelang yang menyimpan miras tersebut adalah GP (33), ATP (28), dan REH (44). Volume terbesar miras dimiliki oleh GP, sebanyak 523 liter, sedangkan di ATP dan REH, masing-masing menyimpan 43,8 liter dan 277,5 liter. Jenis miras yang diamankan adalah ciu dan anggur merah, di mana berdasarkan pengakuan mereka berkadar alkohol berkisar 15-20 persen.
Yolanda menjelaskan, ketiga pelaku pengedar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana ringan (tipiring), melanggar Pasal 27 jo Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan, ketiga tersangka terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, GP (33) mengatakan, dirinya sudah menjual dan mengedarkan miras selama enam bulan terakhir. Selama ini dia tidak pernah memasarkan barang haram itu secara terbuka, baik melalui media sosial ataupun media promosi lainnya.
”Miras biasanya saya distribusikan untuk memenuhi permintaan para pelanggan di lingkungan sekitar rumah saja,” ujarnya.
Dalam satu hari, dia bisa menjual sedikitnya 10 liter miras. Dari situ dia mendapat keuntungan sekitar Rp100.000 per hari. Meski transaksi itu tidak konsisten tiap hari.
“Beda-beda tiap hari, tidak tentu sama,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang OT Rostrianto mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan patroli keliling di tempat-tempat fasilitas umum maupun titik rawan di wilayah ini.
Pihaknya kerap kali menemukan warga tengah menenggak miras bersama-sama. Biasanya, warga menutupinya dengan menggunakan botol kemasan ataupun botol air mineral.
”Dengan hanya memakai plastik atau botol, mereka seolah-olah terlihat hanya meminum air teh, sirup, atau air mineral saja. Padahal itu sebenarnya miras, tercium dari baunya, sehingga seringkali kita amankan,” ujarnya.
Menurut Otros, aksi menenggak miras yang dilakuan warga biasanya dilakukan di tempat sepi, taman kota, atau halte angkutan umum. Mereka biasanya menggelar pesta miras pada saat malam hari.
Mantan Kepala DLH Kota Magelang itu menuturkan, kebanyakan warga yang menenggak miras berada dalam rentang usia 16-25 tahun. Sebagian dari mereka berasal dari kalangan pelajar.
“Seminggu rata-rata kita amankan dua hingga tiga kelompok masyarakat yang sedang asyik pesta miras. Tetapi karena semua yang ditemukan adalah pelaku baru, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016, mereka pun hanya mendapatkan sanksi peringatan berkala,” ucapnya. (wid)