KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Polres Magelang Kota mulai mendalami aduan Ketua DPAC Partai Demokrat Magelang Tengah, Robertus Prayogo terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani. Kepolisian berkomitmen untuk serius menangani kasus tersebut.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin mengatakan, aduan dari warga tersebut sudah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Ia menjelaskan, kasus itu kini telah ditangani Satuan Res Kriminal Polres Magelang Kota.
“Aduan ini tetap berlanjut. Kami sudah sampai pada tahapan penyelidikan. Kami akan pelajari case (kasusnya) seperti apa,” katanya saat ditemui, Senin (30/8).
Ia pun membenarkan bahwa pihak pelapor secara resmi telah mengadukan soal dugaan penggelapan yang dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (12/8) lalu. Saat ini, pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kami masih klarifikasi kepada para pengadu terlebih dahulu, meminta keterangan dari pengadu, dan lain-lain. Baru setelah ini selesai, kita akan kembangkan lagi,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa kepolisian akan mengedepankan profesionalitas. Meski kasus ini berhubungan erat dengan politik, namun polisi tak akan tebang pilih.
“Semua masyarakat yang mengadu, harus kita layani semuanya. Mau kasus apapun, kita tidak membeda-bedakan. Yang pasti melayani dan profesional untuk masyarakat,” tandasnya.
Kepala Satuan Res Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana menambahkan di dalam SP2HP tersebut pihaknya juga meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti.
“Masih harus dilengkapi barang bukti seperti kuitansi dan surat-surat lainnya karena ini masalah keuangan maka harus diperjelas keuangan yang seperti apa. Begitu bukti dirasa lengkap, kami akan siapkan kegiatan klarifikasi,” tuturnya.
Ia menuturkan, meskipun kasus tersebut kental bernuansa politis, pihaknya tidak akan melabelinya dengan keistimewaan. Demikian halnya dengan jangka waktu penyelidikan, kata dia, sebenarnya tergantung dari pihak pengadu itu sendiri.
“Jika pengadu segera melengkapi kekurangan (bukti-bukti), kami bisa segera menindaklanjutinya bahkan sampai tahapan penyelidikan. Sebaliknya, jika pengadu lama, maka itu juga akan berdampak penyelidikan di kepolisian,” ucapnya.
Menurut Kadek, pun seandainya ke depan tidak cukup bukti kasus ini tidak bisa langsung ditutup. Kecuali, jika pengadu mencabut laporannya, maka penyelidikan dapat dihentikan.
“Meskipun kurang bukti-bukti misalnya, tidak bisa langsung ditutup. Ini masih awal sekali, sehingga ada tahapan panjang yang harus ditempuh,” pungkasnya. (wid)