TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Sebanyak 3.160 ahli waris di seluruh Kabupaten Temanggung telah menerima dana santunan kematian (sanka), diharapkan dengan sanka ini bisa memperingan beban ahli waris.
“Setiap hari kami terbuka untuk pencairan sanka, ahli waris bisa mencairkan sanka setelah memenuhi persyaratan untuk pencairan,” kata Kepala Dinas Sosial Temanggung Prasojo, Kamis (28/10).
Ia mengatakan, jumlah penerima sanka tersebut tercatat hingga akhir Oktober 2021, dalam setiap bulan setidaknya tercatat rata-rata 200 sampai dengan 350 pencairan sanka.
Namun katanya, pada bulan Agustus 2021 lalu merupakan pencairan sanka terbanyak yakni sebanyak 843 pencairan, artinya angka kematian tertinggi terjadi pada bulan Agustus.
“Angka kematian tertinggi itu seiring dengan terjadinya pandemi COVID-19 saat itu, peningkatnya cukup banyak dibanding dengan saat kondisi normal,” jelasnya.
Ia menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada, setiap ahli waris akan mendapatkan santunan sebanyak Rp1.500.000 yang akan diberikan langsung kepada ahli waris.
“Santunan akan diberikan tunai, ahli waris datang langsung untuk menerima santunan tersebut,” jelasnya.
Prasojo menyebut, syarat agar ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian harus masuk dalam data kemiskinan daerah, sedangkan untuk pencairan sanka sendiri ahli waris harus melampirkan beberapa syarat.
“Salah satunya harus melampirkan kartu keluarga, akta kematian dan KTP ahli waris,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini angka kemiskinan di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 356.000 kepala keluarga (KK), angka ini akan terus bergerak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Jika sudah terdaftar sebagai warga miskin, maka akan berhak mendapatkan sanka dan bantuan lainnya,” tutupnya. (set)