TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Salah satu alasan, seorang siswa berinisial R membakar sekolahnya, SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung karena sakit hati dibully teman-temannya. Sementara gurunya hanya membiarkan kejadian tersebut.
Untuk itu, Polres Temanggung bakal mendalami kondisi kejiwaan seorang siswa pelaku pembakaran SMP N 2 Pringsurat Temanggung. Pemeriksaan kondisi kejiwaan akan dilakukan dengan mendatangkan biro psikologi Polda Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan Biro Psikologi ini akan melakukan pemeriksaan tersangka sesuai dengan umur, sehingga akan bisa diketahui kondisi kejiwaannya.
“Biro Psikologi Polda Jateng akan melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan dari tersangka ini,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, siswa kelas 7 yang naik ke kelas 8 di SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung melakukan aksi nekat membakar sekolahnya sendiri. Kasus ini kemudian terungkap setelah petugas Polres Temanggung mengantongi sejumlah bukti dan rekaman kamera pengintai di sekolah tersebut.
Tidak lama dari kejadian, berdasarkan rekaman kamera pengintai dan bukti tersebut akhirnya tersangka langsung ditangkap. Hanya saja karena tersangka masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan.
Namun, berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi dititipkan ke orang tuanya dan diminta wajib lapor.
R membakar beberapa ruang kelas di SMP Negeri 2 Pringsurat pada Selasa, 27 Juni 2023 dini hari, karena merasa sakit hati dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.
Dari akumulasi beberapa rasa sakit hati yang relatif subjektif itu, dia membakar sekolah tersebut.
Terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.(set)