JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 95 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat.
“Berita buruknya di samping kecepatan verifikasi ini ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan, detail terhadap kebenaran isinya itu 95 persen memang tidak akurat secara umum,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ‘Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).
Pahala mengatakan, masih banyak harta yang disembunyikan oleh para penyelenggara negara. Harta yang disembunyikan tersebut, kata dia, biasanya berbentuk tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.
Menurutnya, tindakan itu menjadi tatangan tersendiri bagi KPK. Lembaga antirasuah, ujarnya, harus lebih jeli menelusuri aset para pejabat untuk mencegah adanya penyembunyian harta.
Salah satu cara penelusuran yang dilakukan dengan menggandeng pihak bank. Dengan begitu, kata Pahala, KPK bisa memastikan aliran dana pasti dari pejabat untuk disandingkan dengan LHKPN-nya.”Mekanisme pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek bahwa yang namanya ‘A’ dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini, apakah punya rekening di bank, nanti otomatis semua bank yang punya rekening itu akan melaporkan lengkap dengan isinya,” ujar Pahala.
Lembaga antikorupsi berharap pejabat negara di Indonesia untuk tidak menyembunyikan kekayaannya. KPK berharap pengisian LHKPN dilakukan dengan jujur untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.
Menurut Pahala Nainggolan, anggota DPR rata-rata memiliki harta sejumlah Rp23 miliar. Sedangkan anggota DPRD secara rata-rata sebanyak Rp14 miliar. Angka tersebut didapat berdasarkan analisa tim lembaga antirasuah.”Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak,” ujar Pahala ‘Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).
Pahala mengungkapkan, para anggota DPR dan DPRD yang memiliki kekayaan fantastis biasanya berlatar belakang pengusaha atau pun pebisnis. Harta kekayaan mereka, kata dia, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.
Di sisi lain, kata dia, terdapat pula beberapa penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya dalam keadaan minus atau utang. Bahkan, utangnya bisa mencapai Rp1,7 triliun.”Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun,” beber Pahala.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyelenggara negara masih salah paham dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakan Firli, para pejabat mengira LHKPN hanya diserahkan sebelum dan sesudah masa jabatan.”Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah,” kata Firli dalam ‘Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).
Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah, namun sedikit keliru. Hal itu karena Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.”Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah,” ujar Firli.
Menurut Firli, pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.
Firli meminta pemikiran itu dilupakan. Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.”Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi,” tutur Firli.
Menurut Firli, sebanyak 239 dari total 569 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.”Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” katanya.
Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.”Ini menjadi perhatian kita yang serius,” ujar Firli.
KPK pun meminta agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.”Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” tegas Firli. (riz/fin)