SEMARANG, MAGELANG.ID – Alhamdulillah, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01 persen atau Rp145.234. Sehingga total UMP 2023 di Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169 karena pada tahun sebelumnya sebesar Rp1.812.935.
Pengumuman besaran UMP Jateng disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantornya, Senin 28 November 2022.
Disebutkan Ganjar, penetapan UMP tahun ini mendasari Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa, jelasnya.
Menurut Ganjar nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu. Yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menyinggung inflasi Jawa Tengah yang mencapai 6,4 persen. Sedang pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023, katanya
Ganjar merinci, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. “Keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait,” ujar Ganjar.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha. (hms/jok)