By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Berubah Aset, KPK Terus Telusuri Penerima Uang Lukas Enembe
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Nasional > Berubah Aset, KPK Terus Telusuri Penerima Uang Lukas Enembe
Nasional

Berubah Aset, KPK Terus Telusuri Penerima Uang Lukas Enembe

Magelang Ekspres
Last updated: 2023/01/16 at 11:59 AM
Magelang Ekspres Published 16/01/2023
Share
SHARE

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pihak yang ikut menimati kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu 15 Januari 2023 menyatakan KPK masih membidik sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari tersangka.

“Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE,” katanya.

Disebutkan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe. “Dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan,” ungkapnya.

Ali menyebutkan, apabila dalam empat bulan itu belum ditemukan bukti yang cukup, maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan.

Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.

“Jadi itu yang selalu KPK lakukan di proses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum.

Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Lukas ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dis)

You Might Also Like

Kontribusi JNE Dukung Pembangunan RS Hasyim As’syari Jombang

JNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023

Profil Bambang Pacul yang Bikin Geger Netizen Gegara Pernyataan Anggota DPR Tunduk Sama “Juragan”

Bambang Pacul Disebut Netizen “Keceplosan” Bongkar DPR Hanya Patuh pada Ketua Parpol

Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Bikin Nama Bambang Pacul Jadi Trending?

TAGGED: Berita Nasioanl, Gubernur Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lukas Enembe, PT Tabi Bangun Papua
Magelang Ekspres 16/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Nasional

Kapolri: Silahkan Lapor Jika ada Tetangga Yang Tak Dapat Bansos

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 22/07/2021
Walikota Tunjuk Larsita SE MSc Jadi Pj Sekda Kota Magelang
30 Siswa SDN Kedungsari 1 Ikuti Wisuda, Berikut Pesan Kepala Sekolah
Parade Budaya Virtual Gugah Keterlibatan Generasi Milenial di Purworejo
Komisi A DPRD Wonosobo Komen Alokasi 40 Persen BLT, Ini Tanggapannya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?