MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO – Jajaran Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu kios di Pasar Induk Wonosobo setelah buron sekitar satu bulan. Pelaku yang berinisial SS berhasil ditangkap di rumahnya di Kalibeber, Mojotengah.
Kasubbag Humas Polres Wonosobo, AKP Edy Vico Bey mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/05) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Berawal pada saat itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan ia sedang berada di rumahnya dalam kondisi tidak mempunyai uang, pelaku kemudian berpikiran untuk mencuri.
“Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku menuju ke Pasar Induk Wonosobo untuk melakukan aksinya. Ia berpikiran bahwa pasar dalam keadaan sepi karena semua orang sedang melaksanakan sholat ied,” ungkapnya.
Sesampainya di Pasar Induk Wonosobo, tersangka memarkirkan sepeda motornya tersebut di sebelah barat pasar dan mengambil sebuah obeng yang sudah ada di dalam jok sepeda motornya. Selanjutnya tersangka berjalan menyusuri warung yang ada di dalam pasar sambil memantau situasi.
“Saat itu tersangka mencium bau rokok di salah satu warung yang ada di dalam pasar, tersangka langsung mengambil karung plastik warna putih yang kebetulan berada di depan warung lalu mencongkel engsel gembok jendela warung tersebut hingga rusak,” ungkapnya.
Berhasil membuka jendela, tersangka masuk ke dalam warung dengan cara melompat melalui jendela warung yang telah berhasil dibuka. Kemudian tersangka mengambil rokok berbagai merk sejumlah kurang lebih 14 slop dan dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih.
“Selanjutnya tersangka membuka laci meja yang ada di dalam warung dan mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 1 juta yang ada di dalamnya. Sementara rokok hasil curian tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 1.850.000,” bebernya.
Lebih lanjut, korban yang merasa kehilangan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka satu bulan kemudian di rumahnya.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun karena diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” pungkasnya. (gus)