MAGELANGEKSPRES.ID, PURWOREJO – Penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo pada tahun 2020 mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II per 31 Desember 2020, penerimaan netto pajak hanya Rp261.237.186.361 atau sebesar 82 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp318.577.684.000.
Jumlah penerimaan tersebut mengalami penurunan dibandingkaan penerimaan netto tahun 2019 yang mencapai Rp334.605.213.668. Dengan demikian, pertumbuhan netto sebesar -21,93 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Informasi itu mengemuka dalam Siaran Pers Capaian Peneriman Pajak Tahun 2020 Kanwil DJP Jawa Tengah II yang berlangsung secara virtual, Kamis (21/1). Zoom meeting diikuti para Kepala KPP Pratama dan sejumlah wartawan berbagai media.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Dr Ir Rudy Gunawan Bastari MM MTax Macc, menyatakan pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi sebanyak 12 KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Secara berurutan dari perolehan penerimaan pajak tertinggi, masing-masing yakni Pratama Purwokerto, Karanganyar, Magelang, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Cilacap, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Temanggung, dan Surakarta.
Meski demikian, seluruhnya telah berusaha secara maksimal sehingga secara total penerimaan pajak untuk Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan 31 Desember 2020 berhasil mencapai 86,8 persen atau sebesar Rp10,575 triliun dari target Rp.12,183 triliun.
“Kanwil DJP Jawa Tengah II mengalami pertumbuhan netto sebesar -16,46 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya,” sebutnya.
Menurutnya, penerimaan pajak tahun 2020 mengalami kontraksi yang cukup dalam, terutama akibat dari pelambatan ekonomi dan adanya insentif pajak. Sepanjang tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan, mulai dari insentif PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25, hingga dan PPh Final PP23.
“Total realisasi insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp293,5 miliar dengan realisasi terbesar adalah insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp140,489 miliar,” jelasnya.
Dari segi penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2020 sebanyak 805.386 SPT atau Capaian Rasio sebesar 100,86 persen dari target sebanyak 798.535 SPT.
“Pada awal tahun 2021 ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menghimbau kepada Wajib Pajak untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. Jangan tunggu nanti, lapor SPT hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun 2021 berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya yakni dengan berupaya memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dengan penuh integritas dan memperhatikan prinsip profesionalisme.
Rudy Gunawan Bastari berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II di tahun 2021, dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan para stakeholder melalui program Collaborative Compliance. “Untuk itu sangat diharapkan dukungan dari semua pihak agar Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat mencapai target penerimaan pajak di tahun 2021, di tengah situasi pandemi Covid-19,” tegasnya. (top)