MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Guna menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), menjelang Idul Adha 1443 H ini, Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera membentuk Satgas Penanganan Wabah PMK sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 9 Juni 2022.
Bupati Magelang Zaenal Arifin, menanggapi Surat Edaran Mendagri tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamanan, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian No 01 SE PK.300, SE 2 dan SE 3.
Dari arahan Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang diminta untuk membentuk Gugus Tugas penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah.
“Kita diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya. Tentunya kita diminta untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah,” ucap Zaenal saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Wabah PMK, Senin (13/6/2022).
Sesuai SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Magelang juga diminta untuk melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dengan membentuk posko-posko gugus tugas penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan forkompimda dan forkopimcam.
Dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang sudah ada 15 Kecamatan yang sudah terkena wabah PMK tersebut. Sesuai dengan amanat SE Mendagri itu, pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran APBD penetapan maupun perubahan untuk melaksanakan penanggulangan wabah PMK.
“Namun apabila nanti dalam kondisi mendesak kita juga diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelas, Zaenal.
Selain itu sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 Tahun 2022 Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim, namun bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Pemerintah daerah wajib memetakan atau melakukan mapping terkait ketersediaan hewan kurban itu sendiri dengan kebutuhan hewan kurban di wilayah Kabupaten Magelang. Kemudian pemerintah wajib memberikan pendampingan dan penyediaan penjualan serta pemeliharaan hewan kurban.
Pemerintah juga wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
“Karena Idul Adha waktunya tidak lama lagi, maka kita harus segera membentuk gugus tugas dan juga tindak lanjut dari arahan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Penanganan itu pasti juga terkait dengan obat-obatan dan vitamin bagi hewan ternak ini,” tandas Zaenal.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk segera melakukan mapping dan pengamatan terkait berapa jumlah ternak yang sudah terkena wabah PMK dan dimana saja titiknya.
Dirinya juga meminta agar seluruh camat dan kades juga ikut bergoyang-goyang membantu melakukan pengamatan terkait sebaran wabah PMK ini.
“Termasuk juga segera menyusun konsep gugus tugas karena ada arahan akan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam,” tutur Adi.(cha)