TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Tim Kuasa Hukum korban dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Salatiga mengapresiasi kinerja profesional Denpom IV/3 Salatiga yang telah berhasil melakukan proses penyelidikan secara baik dan menetapkan 13 oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja profesional dari pihak Denpom IV/3 Salatiga yang bekerja dengan sangat profesional menegakkan proses hukum pada insiden lalu sehingga telah berhasil menetapkan 13 tersangka yang berasal dari oknum anggota TNI,” ujar juru bicara Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Totok Cahyo Nugroho, Jumat (16/9/2022).
Totok menambahkan, saat ini tiga dari empat orang saksi korban yang sebelumnya menjalani perawatan di RST dr.Asmir telah diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Mereka adalah Ali Akbar Inung Rafsanjani (20) warga Ngumbulan RT 03 RW 03, Kelurahan Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Yahya (22), warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Arif Fahrurrozi (22) warga Parakan Temanggung RT 03 RW 02, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Sementara satu orang lainnya, yakni atas nama Ari Suryo Saputro (23) warga Munding Kidul Kundisari RT 04 RW 06, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung masih berada di Mapolresta Salatiga dengan status tersangka usai dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI dari Satuan Mekanis Raider 411/Pandawa/6/2 Kostrad, yakni Pratu RW.
“Sebenarnya yang dilaporkan balik terkait pengeroyokan anggota TNI itu semua. Tetapi yang sudah dipulangkan tiga orang, yang satu masih berada di Mapolres Salatiga. Terkait proses selanjutnya, kita tunggu langkah dari petugas kepolisian yang masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Terlepas dari proses hukum yang masih bergulir, tim kuasa hukum keluarga korban meminta agar narasi dan stigma bahwa kelima korban adalah preman yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras yang sejauh ini berkembang dan beredar luas terkait insiden tersebut segera diluruskan.
“Kami sebenarnya menyesalkan dan keberatan dengan tersebar luasnya narasi yang menyebut bahwa kelima korban adalah preman yang mengeroyok anggota TNI dalam kondisi mabuk minuman keras. Maka dari itu mohon dengan sangat narasi tersebut dapat diluruskan.
Mereka itu ke Salatiga dalam rangka menyelesaikan pekerjaan atas perintah perusahaan advertising yang menaungi mereka. Bisa dilihat di cctv yang sudah banyak beredar, posisi kelima korban saat itu sedang bekerja,” tegasnya. (riz)