JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Ketum BPP HIPMI Mardani Maming dicegah KPK ke luar negeri dan ternyata harta kekayaan pria yang juga jadi Bendum PBNU itu tembus Rp44 miliar.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bendum PBNU Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri.
“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.
Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Meski demikian ternyata ada hal menarik yang tampaknya perlu diketahui oleh publik terkait apa yang sedang dialami oleh Mardani Maming.
Tepatnya harta kekayaan yang dimiliki Mardani Maming, figur yang menjadi Ketum BPP HIPMI dan juga Bendum PBNU ini.
Diketahui Mardani Maming melapokan harta kekayaan miliknya pada 31 Maret 2018 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara KPK.
Saat itu Mardani Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Mardani Maming menjabat selama dua periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Ketika masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming tercatat memiliki 39 bidang tanah yang berada di Tanah bumbu.
Tanah-tanah yang dimiliki oleh Mardani Maming itu mempunyani nilai mencapai Rp40,9 miliar.
Selain itu Mardani Maming juga mempunyai mobil Toyota Alphard, Nissan Xtrail, dan tiga unit motor dengan nilai Rp1,1 miliar.
Mardani Maming ternyata punya harta bergerak lainnya senilai Rp325 juta, kas Rp1,6 miliar, dan surat berharga bernilai Rp790 juta.
Sehingga jika ditotal-total harta kekayaan Mardani Maming pada saat itu menembus angka Rp44,8 miliar.
Menariknya lagi pada 2015, ketika maju jadi calon Bupati Tanah Bumbu inkumben, harta kekayaan Mardani Maming menembus Rp67,1 miliar.
Tatkala menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Ketum HIPMI itu melaporkan harta kekayaannya sampai tiga kali.
Harta kekayaan Mardani Maming saat itu fluktuatif, yaitu sebanyak Rp46 miliar pada 2014, Rp17 miliar saat 2011, dan Rp26 miliar ketika 2010.
Sebelumnya, Kamis (2/6/2022), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketum HIPMI, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Usai dimintai keterangan, Mardani Maming mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
“Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” kata Mardani saat itu.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Mardani, Irfan Adham, dalam keterangannya Senin (11/4/2022), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta hukum.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang, sehingga ia menyatakan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan dan surat yang masuk.
“Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Irfan menyebutkan pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa ‘memerintahkan’ yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),” jelas Irfan.
Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut. (fin)