Dua Perda Kebakaran yang Baru, Memungkinkan Pihak Ketiga Sewa Infrastruktur Milik Pemda

oleh
PARIPURNA. Bupati Temanggung M Al Khadziq saat sidang paripurna kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
PARIPURNA. Bupati Temanggung M Al Khadziq saat sidang paripurna kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan dua Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD pada Sidang Paripurna, keberadaannya sangat diharapkan untuk bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan kebakaran.

Kedua Perda tersebut yakni, Perda Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainya dan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Dikatakan diharapkan Damkar dan komponen lain dapat memberikan respon cepat sebagai pelayanan kepada masyarakat, jika ada kebakaran atau kejadian lain.

“Damkar untuk merespon bencana kebakaran sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat untuk memadamkan api, atau kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.

Disampaikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah tetapi juga harus melibatkan masyarakat.

Dikatakan terkait dengan Perda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi dan memenuhi unsur kemanfaatan dan pengendalian ruang yang efektif efisien dan estetis.

Bupati berharap penyelenggaraan infrastruktur pasif dapat berjalan tertib efektif efisien memenuhi unsur estetika serta memenuhi ketentuan dokumen perizinan yang berlaku.

“Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Dwi Linda Wati mengatakan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai pengganti Perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi yang sudah tidak memenuhi zaman.

“Perda baru ini lebih luas cakupannya. Perda juga bisa memungkinkan pihak ketiga menyewa infrastruktur yang dimiliki pemda,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Muhammad Syarif Yahya mengatakan pencegahan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran diperlukan untuk mewujudkan keamanan hidup dan lingkungan.

Ia mengatakan perlu meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat untuk meminimalisir kerugian yang menyangkut keselamatan jiwa harta benda dan lingkungan dan memiliki ruang lingkup di antaranya objek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. (set)

No More Posts Available.

No more pages to load.