JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke PTUN.
Dalam gugatannya itu, mantan Kadiv Propam Polri ini menuntut pemecatannya sebagai anggota Polri dibatalkan.
Gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Presiden Jokowi disebut sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II adalah Kapolri.
Empat Poin Gugatan Ferdy Sambo :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Belum diketahui pasti apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan tersebut.
Seperti diketahui, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Pertimbangannya Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu. Pada Senin 19 September 2022, Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Pol Agung Budi Maryoto dengan tegas menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,” tegas Agung Budi Maryoto saat itu.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta. Menurut Dedi Prasetyo gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Termasuk Ferdy Sambo.
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut. Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silakan saja kami siap menghadpi di PTUN,” tegas Dedi. (fin)