MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan digiatkan demi terwujudnya efektivitas kebijakan yang didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut.
Salah satu upaya itu yakni peningkatan intensitas operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes). Dalam 3 hari pemberlakukan PPKM, personel Satpol PP Damkar bersama TNI, Polri, dan OPD-OPD terkait secara rutin mendatangi lokasi-lokasi publik yang berpotensi terjadi kerumunan. Mulai dari rumah makan, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, tempat, wisata, cafe, hingga para PKL di pinggir jalan protokol. Secara resmi, operasi yustisi PPKM Darurat dimulai dengan Apel Gabungan di Halaman Pendopo Kabupaten Purworejo pada Sabtu (3/7) malam.
Apel juga langsung dilanjutkan dengan patroli skala besar oleh Tim Gabungan yang terdiri atas Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan OPD lainnya.
“Selama 3 hari ini kita sudah menggiatkan patroli dalam rangka menegakkan PPKM Darurat Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 4727 tanggal 3 Juli 2021,” kata Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Agus Pramono, Senin (5/7).
Dalam setiap operasi, petugas lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dan disiplin 5M, tidak terkecuali pentingnya pembatasan mobilitas. Namun, jika ada warga yang kedapatan membandel, penyadaran melalui sanksi diterapkan.
“Untuk saat ini sanksinya bukan denda, tapi lebih mengarah pada sanksi sosial. Upaya kita agar masyarakat betul-betul sadar dalam mematuhi himbauan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini,” ungkapnya.
Peningkatan operasi yustisi Prokes secara langsung telah diintruksikan oleh Bupati Purworejo, RH Agus Bastian SE MM, saat memimpin Rakor Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Ruang Arahiwang Setda, Jumat (2/6) lalu. Menurutnya, Kabupaten Purworejo telah masuk zona merah dan harus menaati PPKM Darurat dengan level 3.
“Penyekatan-penyekatan di lokasi strategis perlu dilakukan. Jika diperlukan, lakukan tracing dan testing juga di tempat-tempat umum. Selain pelacakan, hal ini juga dapat menjadi shocktherapy bagi masyarakat,” ungkap Bupati.
Kepada Camat selaku Ketua Satgas Kecamatan, Bupati meminta agar bertindak tegas dalam memberikan rekomendasi izin kegiatan.
“Dicek betul kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan untuk tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Adapun dalam pelaksanaan Work From Home (WFH), baik bagi ASN maupun pegawai lembaga dan instansi di Kabupaten Purworejo, diatur sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi ASN yang WFH, saya ingatkan agar tidak keluyuran pada jam kerja,” tandasnya. (top/adv)