Hukum dan Syarat Wajibnya Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!

oleh
Ilustrasi Zakat Fitrah
ilustrasi zakat fitrah. (foto/desain : Istimewa/magelang ekspres)

MAGELANGEKSPRES.ID – Setelah selesai mengerjakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh masih ada kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim. Allāh Subhānahu wa Ta’āla syariatkan memerintahkan umatnya untuk menunaikan zakat fitrah bagi yang mampu.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang yang harus dilakukan bagi seorang muslim yang telah menyelesaikan bulan Ramadān. Maksudnya orang tersebut menjumpai bulan Ramadan dan masih hidup setelah berakhirnya bulan Ramadan.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mewajibkan hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat diantaranya dari hadīts Ibnu Abbās dan juga Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhum.

Mereka mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mewajibkan zakat fitrah terhadap manusia setelah dari bulan Ramadan.
من رمضان على الناس

Disebutkan sebagian riwayat ada tambahan, zakat fitrah terhadap manusia.

“Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mewajibkan zakat fitrah terhadap manusia setelah dari bulan Ramadan.”

Berdasarkan hadits tersebut, ara ulama menyebutkan bahwasanya ada kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi seorang yang telah melewati bulan Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak kecil, seorang budak dan juga orang yang merdeka.

Syarat Wajibnya Zakat Fitrah

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat wajibnya zakat fitrah, yaitu sifat-sifat yang apabila ada pada seseorang maka orang tersebut dikenakan kewajiban zakat fitrah. Berikut adalah syarat wajibnya zakat fitrah :

1. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang masih hidup ketika terbenamnya matahari setelah bulan Ramadan yaitu pada malam Idul Fitri. Terbenamnya matahari pada awal bulan Syawal (malam hari Idul Fitri).

Apabila seseorang telah hidup dan telah dilahirkan di malam tersebut, menjumpai terbenamnya matahari dari bulan Ramadan maka dia wajib (diwajibkan) untuk membayar zakat fitrah. Baik orang tersebut laki-laki, perempuan, dewasa, anak kecil, orang merdeka maupun budak.

Kalau masih anak kecil berarti yang membayarkan adalah orang tuanya, yaitu orang-orang yang wajib menafkahinya. Begitu juga seorang istri, maka yang wajib membayarkannya adalah orang yang wajib untuk menafkahinya.

Adapun janin yang masih di dalam perut ibunya saat di malam bulan Ramadan, menurut para ulama tidak diwajibkan namun dianjurkan saja. Disukai baginya untuk menunaikan zakat fitrah. Tentunya yang membayarkan adalah kedua orangtuanya.

2. Seorang yang memiliki kelebihan makanan untuk malam dan hari Id (untuk sehari di hari Id) atau apabila di hari Id sudah memiliki persiapan makanan untuk satu hari Id maka wajib untuk menunaikan zakat fitrah.Yakni persediaan makanan untuk dirinya dan makanan untuk orang-orang yang wajib dinafkahi.

Jenis Barang Zakat Fitrah

Jenis barang yang wajib dikeluarkan atau diserahkan di dalam zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti dijelaskan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam di dalam sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Said Al Khudri radhiyallāhu ‘anhu.

Beliau mengatakan:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu shā dari jenis tha’ām/طَعَامٍ (ditafsirkan oleh sebagian ulama adalah gandum), atau satu shā jenis sya’ir (شَعِيرٍ) jenis gandum yang lain, atau satu shā kurma, atau satu shā aqith (أَقِطٍ) yaitu susu yang sudah dikeringkan atau satu shā kismis.”
(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 985)

Dari hadīts ini dan juga beberapa hadīts yang lain yang membicarakan tentang barang-barang yang wajib dibayarkan atau diserahkan dalam zakat fitrah maka para ulama menyimpulkan adalah makanan pokok.

Misalkan seseorang yang makanan pokoknya adalah beras maka dia membayarkan zakat fitrah dengan beras, tidak harus mencari kurma atau gandum untuk membayar zakat fitrah.

Begitu pula bila ada orang yang makanan pokoknya adalah jagung, maka cukup baginya untuk menunaikan zakat fitrah berupa satu shā jagung.

Ukuran Zakat Fitrah

Takarannya yang dikeluarkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’. Seperti disebutkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam di dalam hadīts.

Shā’ adalah jenis takaran, melihat kepada banyaknya (volume) barang tersebut, takaran bukan timbangan berat.

Satu shā’ adalah ketika orang mengambil sesuatu dengan kedua tangannya yang digabungkan. Itu adalah satu shā’nya yang berlaku di zaman Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Kalau menggunakan timbangan atau ukuran yang digunakan pada masa sekarang, para ulama menjelaskan satu shā’ maka sebagian ulama menyebutkan sebanyak 3 kilogram beras.

Sebagian yang lain menyebutkan 2.1 Kg. Namun yang lebih kuat atau utama dengan menunaikan 3 kg, apabila dalam timbangan berat.

Ini adalah sebuah kewajiban yang wajib digunakan oleh seorang muslim, baik untuk dirinya maupun orang-orang yang wajib dinafkahi.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan taufik dan memudahkan kita sehingga termasuk orang-orang yang mampu menyelesaikan puasa Ramadan dan menunaikan zakat fitrah. (*)

Sumber : madeenah.bimbinganislam.com

No More Posts Available.

No more pages to load.