MAGELANGEKSPRES.ID – Tanggal 31 Maret 2023 adalah batas waktu pengiriman laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2022. Untuk wajib pajak (WP) segera siap-siap!
Salah satu cara lapor SPT tahunan yang mudah secara online, yakni melalui E-Filing. Namun, tidak sedikit pastinya yang lupa dengan password login wajib pajak.
Namanya juga manusia, tempatnya salah dan lupa. Tapi tenang, karena DJP Online sebenarnya sudah menyediakan solusinya.
Tidak sedikit wajib pajak yang lupa dengan password akun DPJ Online. Setelah mengetik NPWP atau NIK, tiba-tiba lupa mengisi password yang seharusnya dimasukkan. Akhirnya si wajib pajak meng-klik “lupa password”.
Parahnya lagi, si wajib pajak ini lupa nomor EFIN. Padahal, nomor EFIN ini dijadikan acuan DJP Online untuk menggantikan password yang terlupa tadi.
Mau tidak mau, si wajib pajak harus mengajukan nomor EFIN baru untuk mengajukan penggantian password di DJP Online.
EFIN atau electronic filing identification number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Nomor identitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Simak penjelasan bagaimana cara mengajukan permohonan lupa EFIN melalui kirim email!
Sebelum mengirim pesan email ada baiknya Anda mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syarat itu antara lain, foto KTP, foto NPWP, dan foto selfie sembari membawa KTP dan NPWP. File-file yang akan dikirim tersebut sebaiknya di bawah 1 MB. Setelah dirasa lengkap, maka pengiriman permohonan nomor EFIN sudah bisa kita mulai.
1. Login akun email Anda yang masih aktif.
2. Ketik Pesan seperti biasa, dengan alamat email Kantor Pajak Pratama resmi terdekat. Setiap alamat email KPP bisa saja berbeda dengan KPP unit kerja di daerah lain. KPP Pratama Magelang alamat emailnya adalah kpp.524@pajak.go.id. Jika Anda di daerah lain bisa mengakses tanyapajak.com atau media sosial masing-masing KPP.
3. Tulis Subjek dengan kalimat “Permohonan Cetak Ulang Efin”.
4. Kemudian di body text email sertakan data diri Anda, yaitu nama, NPWP, Nomor Handphone, dan alamat email yang masih aktif.
5. Lampirkan foto KTP, foto NPWP, dan foto selfie membawa KTP dan NPWP tersebut.
6. Tunggu sampai lampiran terunggah 100 persen.
7. Jika sudah, kirim email Anda.
8. Setelah terkirim, email Anda tidak akan langsung mendapat balasan. Biasanya petugas KPP akan membalas dan menyertakan nomor EFIN Anda, sekitar 2-7 hari kerja.
Dengan nomor EFIN yang baru saja didapatkan itu Anda tentunya bisa dengan mudah login ke akun DJP Online. Pada tahapan ini, sangat disarankan agar Anda segera mengubah password DJP Online dan mencatatnya lewat pesan email atau file, sehingga mudah jika dicari. (wid)