TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polres Temanggung mengamankan lima gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dari tiga tersangka kasus peredaran narkotika. Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, selama operasi Bersinar Candi, pihaknya akan semakin gencar memberantas peredaran narkotika di Temanggung. Ketiga tersangka ini diamankan selama berlangsungnya operasi yakni tanggal 9-28 Maret 2023 lalu.
“Meskipun sudah selesai, tapi upaya pemberantasan narkoba di Temanggung terus dilakukan, operasi tidak hanya dilakukan pada saat tertentu saja,” tegasnya.
Wakapolres menyebutkan, ketiga tersangka yakni AWW (44) warga Kavling Sub Inti RT.01 RW.06 Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung, FA (33) warga Dusun Ngadigunung RT.04 RW.05 Desa Tuksari Kecamatan Kledung dan MF (22) warga Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo.
Dijelaskan, meskipun ketiga tersangka ini ditangkap hampir bersamaan, namun dari ketiga tersangka ini tidak ada keterkaitannya.
“Ketiga tersangka ini berdiri sendiri-sendiri, dua adalah kurir atau perantara dan yang satu adalah pengguna,” jelas wakapolres.
Dari tangan tersangka AWW diamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam potongan sedotan, berat kotor 1,48 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor dengan nomor Polisi AA-2615-DY.
Dari tersangka FA dua bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 1,02 gram di dalam potongan sedotan warna hitam diisolasi warna merah dan satu unit handphone merk OPPO warna putih.
Sedangkan dari tersangka MF diamankan barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan warna bening bergaris kuning. Berat kotor 3,53 gram, satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi H-3407-QY,
“Dari ketiga tersangka ini, kurang lebih ada 5 gram sabu-sabu, mereka mendapatkan barang dengan cara yang berbeda, hanya saja ketiga tersangka ini belum pernah ketemu dengan penjualnya, transaksi dilakukan melalui online dan tempat pengambilan sudah ditentukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu salah satu tersangka mengaku, sudah sejak lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, karena saat ini kondisi ekonomi semakin sulit, dirinya terpaksa menjadi kurir untuk mendapatkan upah berupa barang.
“Sekali transaksi saya diberi upah 2,5 gram sabu-sabu, selama ini belum pernah ketemu sama yang nyuruh, tahunya ada barang disuruh ambil, gitu terus dan salah satu barang untuk saya,” tuturnya. (set)