MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Polres Magelang ungkap kasus penggelapan sepeda motor, dengan modus pelaku berpura-pura sebagai perempuan untuk mengelabuhi korbannya.
“Laporan tanggal 3 Mei 2022, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana,” kata ucap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kemarin.
Tersangkanya berinisial DFS (20), seorang pedagang warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Waktu dan tempat kejadian perkara, Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Kos-kosan alamat Dusun Kalangan Desa- Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.
Kronilogi awalnya sekitar 1 bulan lalu, korban MS (23) mahasiswa, warga Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, berkenalan dengan seseorang wanita dengan di Facebook dengan nama akun Sintiya Kasih. Kemudian korban bertukaran nomor handphone dan mereka selama itu mereka mengobrol di percakapan whatsaap.
Tepat pada hari lebaran Idul Fitri, 2 Mei 2022, Sintiya Kasih mengajak korban untuk bertemu silaturahmi (karena sebelumnya belum pernah bertemu). Dan disepakati antara korban dan Sintiya Kasih akan bertemu di kos daerah Kalangan Salaman.
Saat korban sudah sampai di kos, Sintiya Kasih sekitar pukul 16.00 WIB, mengirim pesan whatsaap yang intinya bahwa dirinya sedang tidak ada di kos dan nanti akan ditemui oleh adik laki-laki Sintiya Kasih dan juga menyampaikan bahwa adik laki-laki Sintiya Kasih akan meminjam sepeda motor yang korban bawa untuk membeli paketan handphone dan menjemputnya Sintiya Kasih.
Dan setelah sampai di kos, korban bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku adik dari Sintiya Kasih kemudian mereka mengobrol biasa. Setelah itu seseorang laki-laki yang mengaku adik dari Sintiya Kasih meminjam sepeda motor yang korban bawa untuk membeli paketan handphone dan menjemput kakaknya.
Setelah itu korban memberikan kunci kontak, helm dan sepeda motor yang korban bawa tersebut kepada seorang laki-laki tersebut.
Kemudian sampai dengan pukul 20.00 WIB korban menunggu akan tetapi sepeda motor yang dibawa tidak pulang-pulang. Kemudian korban berinisiatif untuk mengirim pesan kepada Sintiya Kasih yang intinya sepeda motor yang dibawa oleh adiknya kok belum kembali dan hanya dijawab untuk bersabar sudah diperjalanan.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB korban mengirim pesan ke rekan korban Dani yang intinya untuk menjemput korban di kos daerah Kalangan Salaman. Kemudian Dani sampai di kos sekitar pukul 21.00 WIB dan korban melanjutkan menunggu sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tetapi, tidak ada kabar dan sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan dan setelah itu korban pulang dengan Dani.
Kemudian pada Selasa 2 Mei 2022 korban melihat dipostingan Facebook akun dengan nama Aurel Hermansyah memposting sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor yang korban bawa yang selanjutnya dipinjam oleh seorang laki-laki yang mengaku adik Sintiya Kasih bahwa motor tersebut digadaikan STNK hilang, BPKB sekolah.
Karena korban ada kecurigaan sepeda motor yang diposting akun tersebut mirip dengan sepeda motor yang dipinjam oleh adik Sintiya Kasih kemudian korban menyuruh rekan korban Dani untuk mencari informasi tentang sepeda motor tersebut dan melakukan cod (ketemuan) untuk memastikan apakah motor yang diposting tersebut adalah sepeda motor yang dipinjam oleh adik Sintiya Kasih.
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Dani bertemu dengan orang yang memakai akun Facebook Aurel Hermansyah di daerah Pasar Rejowiangun Kota Magelang. Setelah itu rekan korban, Dani, bertemu dengan seorang laki-laki yang memposting sepeda motor dengan nama akun Aurel Hermansyah dan mengecek sepeda motor dalam postingan tersebut. Kemudian Dani menanyakan kepada korban untuk nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh seorang laki-laki yang mengaku adik dari Sintiya Kasih. Kemudian korban memfotokan STNK sepeda motor tersebut karena pada saat sepeda motor dipinjam STNK tidak korban berikan.
Dan setelah dicek ternyata nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut sama persis dengan nomor rangka dan nomor mesin di STNK sepeda motor yang dipinjam oleh adik Sintiya Kasih. Sebelumnya Karena yang cod atau ketemuan Dani dan 1 rekannya Ferdian.
Kemudian Dani pulang menjemput korban. Sedangkan Ferdian menunggu dengan seorang laki-laki yang memposting sepeda motor tersebut. Setelah korban dijemput dan sampai di daerah Paten Jurang Kota Magelang ternyata benar seorang laki-laki yang memposting motor tersebut adalah yang sebelumnya mengaku adik dari Sintiya Kasih dan meminjam sepeda motor yang korban bawa.
Setelah itu salah satu warga menghubungi petugas kepolisian dari Polres Magelang yang selanjutnya datang kemudian mengamankan seorang laki-laki tersebut dan sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam untuk dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Himbauan kepada masyarakat agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal. Dan masyarakat jangan mudah meminjamkan suatau barang berharga kepada orang asing,” tandas AKBP Sajarod.(cha)