Kepala Daerah yang Mau ‘Nyaleg’, Wajib Mundur dari Jabatannya

oleh
KONSULTASI. Pengurus Partai Umat Temanggung sedang konsultasi di desk help KPU Temanggung untuk pendaftaran Bacaleg, Selasa, 2 Mei 2023.(Foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)
KONSULTASI. Pengurus Partai Umat Temanggung sedang konsultasi di desk help KPU Temanggung untuk pendaftaran Bacaleg, Selasa, 2 Mei 2023.(Foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Kepala daerah atau pejabat publik yang berencana akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang, wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai pejabat publik.

“Semua persyaratan wajib dipenuhi, termasuk salah satunya yakni surat pengunduran diri, jika yang mendaftarkan itu adalah pejabat publik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung Yusuf Hasyim, di ruang kerjanya, Selasa, 2 Mei 2023.

Disebutkan, pejabat publik tersebut di antaranya kepala dan wakil daerah, TNI, Polri, jajaran karyawan BUMN dan BUMD sampai dengan kepala desa. Surat pengunduran diri ditujukan kepada masing-masing pimpinan.

“Surat pengunduran ini sebagai pedoman, bahwa pejabat publik yang akan mendaftarkan sudah mengajukan proses pengunduran diri, dan proses pengunduran dirinya terus berjalan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, peraturan pengunduran diri sebagai pejabat publik ini tertuang dalam pasal 240 ayat 1 huruf (k) UU Pemilu. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian, direksi, komisaris dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Aturannya sudah jelas, harapan kami semua bacaleg yang akan mendaftarkan diri bisa memenuhi semua aturan yang berlaku,” harapnya.

Tak hanya surat pengunduran diri dan bukti terima, tapi juga harus mengantongi izin atau disetujui oleh ketua dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai.

”Setelah adanya surat pengajuan itu, kemudian pemerintah setempat memiliki waktu untuk menerbitkan surat keputusan (SK) untuk pemberhentiannya,” terangnya.

Yusuf meminta partai politik peserta Pemilu 2024 yang saat ini sudah terdaftar untuk bisa mencermati ketentuan dan persyaratan dalam pengajuan bakal calon. Jika nanti masih ada kendala seperti sulit mengakses sistem informasi pencalonan (Silon), maka KPU juga sudah menyiapkan helpdesk.

”Selain nanti melakukan pengunggahan dokumen persyaratan, partai politik juga harus melakukan peng-input-an data seperti visi misi program kerja parpol. Kemudian riwayat bakal calon, identitas petugas penghubung dilengkapi dengan penunjukan e-KTP, serta identitas admin parpol,” tutupnya. (set) 

No More Posts Available.

No more pages to load.