TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Penurunan angka kasus Covid-19 di Temanggung yang signifikan, menjadikan kabupaten penghasil tembakau ini turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kabupaten Temanggung saat ini sudah turun level dari 4 ke level 3.
Bupati Temanggung M AL Khadziq mengatakan, selama PPKM Darurat dilakukan, mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, menunjukkan angka penurunan yang cukup signifikan.
“Kerja keras seluruh masyarakat Kapubaten Temanggung, kepala desa, satgas Covid-19 dan tenaga medis ini, mendapatkan apresiasi dari pemerintah provinsi dan pusat terbukti dari level 4 turun menjadi level 3,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selama PPKM Darurat di Temanggung terjadi penurunan kasus Covid-19 yang signifikan di masyarakat. Pasien Covid-19 yang pada awal-awal PPKM ada 90 hingga 140 pasien di rawat di rumah sakit, per awal Agustus ini menjadi hanya 65 orang.
“Saat ini kondisi rumah sakit sudah tidak penuh, pasien yang dirawat berangur-angsur terus mengalami penurunan,” katanya.
Tidak hanya itu, tingkat kematian juga menurun. Jika di awal PPKM Darurat ada 9 orang per hari, bahkan pernah dalam sehari ada orang meninggal sebanyak 22 orang, namun sejal 1 Agustus lalu kematian hanya ada dua orang saja.
Jumlah kasus juga mengalami penurunan, selama PPKM Darurat dari awal sampai pertengahan PPKM Darurat sampai terjadi kenaikan 1.400 kasus. Per awal Agustus ini angka kasus Covid-19 menjadi 500 kasus.
“Angka penurunan ini sangat nyata makanya kita status PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3,” ujarnya.
Kendati demikian Bupati mengajak agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati, karena potensi penularan Covid-19 masih sangat besar dan sangat mungkin terjadi di masyarakat.
“Silahkan masyarakat beraktivitas tetapi protokol kesehatan wajib dijaga, memakai masker sangat penting sekali, menjaga jaga dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, jika tidak sangat perlu lebih baik di rumah,” pesan Bupati.
Menurutnya, untuk memastikan agar Covid-19 ini tidak semakin melebar dan menyebar di Temanggung, pemerintah pusat melalui intruksi Mendagri memerintahkan agar Temanggung menerapkan pembatasan kegiatan level 3.
Bupati menjelaskan, dalam PPKM level 3 ini masih ada pembatasan, misalnya pembatasan di kegiatan hajatan, sektor perekonomian, sektor seni budaya atau pertunjukan dan pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Dikatakan, dalam pekan-pekan depan, pemkab bersama Satgas Covid-19 akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga akan melakukan penegakan-penegakan untuk disiplin prokes di berbagai tempat publik di masyarakat.
Secara normatif sudah ditentukan jam buka pasar, minimarket PKL, hingga industri. Namun dalam pelaksanaannya akan melihat perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
“Karena presiden Jokowi juga pelaksanaan PPKM juga harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi di masing-masing daerah. Tentunya di Temanggung ekonomi harus jalan tetapi Covid-19 harus aman, kegiatan ekonomi silakan namun lakukan dengan prokes juga mengikuti aturan yang ada,” pesan Bupati. (set)