PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano mengalami kekosongan sejak 29 November 2022 lalu pasca Sekdes Andika Sari (AS) dipecat.
Warga mendesak agar kekosongan jabatan tersebut segera diisi karena khawatir AS akan kembali menjabat sebagai Sekdes.
Diketahui, pemecatan terhadap AS beberapa bulan silam dilakukan karena adanya protes dari warga lantaran AS dinilai mempermalukan nama desa setelah video AS di sebuah diskotek viral.
Saat ini SK pemecatan Sekdes yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran tengah digugat oleh AS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika gugatan itu dimenangkan oleh AS, maka AS dapat kembali menjabat sebagai Sekdes.
Permintaan pengisian jabatan itu disampaikan oleh perwakilan 10 warga kepada Kepala Desa Banyuasin Kembaran dan Camat Loano pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.
Perwakilan warga tersebut berasal dari tokoh masyarakat dan tokoh ulama setempat.
Darinah (56), perwakilan warga menyampaikan, warga telah melakukan musyawarah terkait permintaan pengisian jabatan pada Minggu, 12 Februari 2023 malam.
Lalu pada Senin, 13 Februari 2023 pagi perwakilan warga didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) datang ke kantor Desa Banyuasin Kembaran dan Kecamatan Loano untuk menyampaikan permintaan pengisian jabatan tersebut.
“Kami bersama BPD dan tokoh masyarakat ke tempat Kades untuk konsultasi kekosongan jabatan Sekdes, kami juga sowan bapak Camat,” kata Darinah saat ditemui di kantor Desa Banyuasin Kembaran.
Menurutnya, jika jabatan Sekdes tidak segera diisi, maka pelayanan terhadap warga juga tidak akan maksimal.
Selain itu, warga juga sudah tidak mau jika AS kembali menjabat sebagai Sekdes.
“Kami menyampaikan kepada BPD tentang pengisian perangkat desa Sekdes. Sudah sekian lama setelah pemberhentian. Kepala desa harus segeta berkonsultasi dengan camat untuk rencana perekrutan Sekdes. Kami selaku warga, minta kepada Kades untuk segera mengisi kekosongan perangkat desa. Kami tidak mau lagi menerima AS sebagai Sekdes,” sebutnya.
Sementara itu, Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa saat ini jabatan Sekdes diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Oleh karena itu, pengisian jabatan Sekdes memang harus segera dilakukan. Kendati demikian, dalam waktu dekat ini pihaknya belum bisa melakukan perekrutan Sekdes karena masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, terlebih perekrutan Sekdes tersebut belum dianggarkan di APBDes murni tahun 2023.
“Karena banyak permasalahan yang harus kami jalani, maka kami belum bisa, seperti gugatan AS di PTUN. APBDes juga sudah disahkan sebelum SK (pemecatan) keluar, jadi belum dianggarkan untuk pelaksanaan rekrutmen perangkat desa,” ungkap Abdul Aziz.
Sementara itu, Camat Loano, Andang Nugerahantara, usai menemui warga menerangkan bahwa Perda mengenai pengisian jabatan perangkat desa memang sudah disahkan.
Namun, Peraturan Bupati (Perbup) soal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa saat ini belum ada dan masih dalam proses pembahasan.
Karena itulah pelaksanaan pengangkatan perangkat desa ini harus menunggu petunjuk teknis yang nantinya akan dituangkan dalam Perbup tersebut.
Selain itu, pelaksanaan rekrutmen Sekdes ini juga belum dianggarkan dalam APBDes 2023.
“Terkait dengan pengisian (jabatan), melihat kondisi dan alokasi anggaran yang ada. Harus menunggu anggaran (APBDes) perubahan 2023. Menunggu (paling tidak) hingga bulan agustus 2023,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk pengisian jabatan Sekdes ini juga harus mempertimbangan adanya gugatan PTUN dari mantan Sekdes.
“Ini juga kita melihat, proses sedang berlangsung, nanti dilihat hasilnya seperti apa. Jika (gugatan PTUN) kalah (AS) bisa diaktifkan kembali (menjadi Sekdes), kalau bijaksananya ya kita menunggu hingga putusan PTUN,” bebernya.
Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya juga akan berkonsultasi ke dinas terkait.
“Kita konsultasikan ke dinas terkait, jika ada pencerahan nanti kita akan komunikasikan ke kepala desa,” tandasnya. (top)