JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak. Penahanan itu berlaku pada 20 hari pertama hingga 22 April 2023 mendatang.
Rafael Alun ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK selama 6,5 jam atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi.
Usai menjalani pemeriksaan, Rafael Alun tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan borgol di kedua tangannya. Rafael didampingi tim kuasa hukumnya dan penyidik lembaga antirasuah itu.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah barang sitaan turut dihadapkan antara lain 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, dan 29 item perhiasan.
Kemudian, uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, Euro, dan rupiah.
Ali Fikri mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa ke hadapan awak media ini belum semuanya.
“Ini tasnya tidak semua dibawah ke sini,” kata Ali, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3 April 2023, seperti dikutip Disway.
Dalam konferensi pers itu, tim penyidik juga memajang sebagian tas bermerk mewah di meja. Salah satu di antaranya adalah merk Christian Dior.
Tidak hanya itu, penyidik juga menunjukkan safe deposit box (SDB) berbentuk kotak besi. Kotak tersebut berisi pecahan mata uang asing.
Rafael Alun Trisambodo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi uang. Gratifikasi tersebut dalam kapasitas Rafael Alun sebagai pemeriksa pajak.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan adanya temuan dugaan aliran dana senilai 90 ribu dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael yakni Artha Mega Ekadhana.
“TIm Penyidik menemukan adanya aliran yang gratifikasi yang terima RAT (Rafael Alun Trisambodo) sejumlah 90.000 dalam bentuk dollar AS yang penerimanya adalah PT AME atau Artha Mega Ekadhana,” jelasnya.
Firli menegaskan alasan KPK menahan Rafael Alun karena khawatir tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” jelasnya.
Firli menyatakan, terkait penahanan Rafael Alun ini sudah diatur dalam Pasal 21 UU No 8 Tahun 1991.
Pasal tersebut berbunyi bahwa dalam menahan tersangka, penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan, bisa menjadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan.
“Kemudian syarat objektif penahanan bila tersangka atas perbuatannya itu diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” ujarnya. (*)