MAGELANGEKSPRES.ID, PURWOREJO – Seorang pemuda asal Kabupaten Bantul diduga nekat menyebarkan foto-foto syur kekasihnya di akun Facebook (FB). Dia merasa sakit hati karena kekasihnya yang berprofesi sebagai seorang guru di Kabupaten Purworejo, ingin mengakhiri jalinan asmara terlarang mereka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, tersangka berinisial M (34) merupakan warga Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Pria belum beristri tersebut nekat menyebar foto-foto syur UW (53) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
“Tersangka tidak mau diputus oleh korban, tersangka tidak mau hubungan asmaranya diakhiri karena sebetulnya masih sayang dan mencintai korban sehingga nekat menyebar foto-foto syur korban di FB,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (14/1).
Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2012. Mereka berkenalan melalui FB hingga akhirnya berpacaran. Tersangka merupakan seorang pekerja swasta salah satu pasar di DIJ, sedangkan korban sudah bersuami.
“Tersangka kerjanya di Jogjakarta,” terangnya.
Mengetahui foto-fotonya disebar di FB oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Tersangka akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang bekerja di sebuah pasar awal Januari 2021.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga ponsel milik tersangka dan korban. Tersangka saat ini juga harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, di depan petugas dan wartawan, tersangka mengaku tidak ingin hubungan asmaranya dengan korban berakhir lantaran masih sangat mencintai korban.
“Saya nggak mau putus, dia adalah cinta pertama saya, cinta sejati, dan cinta mati saya,” ujar M. (top)