MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Salah satu solusinya adalah pemerintah harus menutup pintu masuk penerbangan dari luar negeri. Alasan pintu dari luar negeri harus ditutup adalah ancaman varian Corona lain. Penularan varian lain dari luar negeri berpotensi mengancam Indonesia.
“Di masa kritis ini seharusnya tidak mengijinkan masuknya pejalan internasional. Bila memang betul-betul perlu untuk aktivitas esensial, harus ada karantina minimum 14 hari untuk semua pejalan internasional yang masuk,” kata epidemiolog Windhu Purnomo, Senin (5/7).
Namun, hingga kini pemerintah belum menutup penerbangan dari luar negeri. Padahal, desakan agar pemerintah menutup penerbangan dari luar negeri sudah sedemikian kencang.
Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan hingga saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional masih diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat.
Dia mengatakan selama PPKM darurat, penerbangan dari luar negeri masih bisa dilakukan. “Selama konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara. Saat ini juga perjalanan internasional bisa dilakukan. Tetapi dengan pembatasan yang sangat ketat,” terang Mahendra. (rh/fin)