MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polresta Magelang berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi.
Mereka diamankan di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Sabtu, 25 Februari 2023.
Satuan Res Kriminal Polresta Magelang awalnya mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung tentang aktivitas penambangan liar.
Aksi tersebut rupanya bukan hal yang baru. Pasalnya, warga acapkali melihat penambangan liar tanpa izin sehingga melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Usai mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian dari Sat Res Kriminal Polresta Magelang langsung melakukan tindakan tegas prosedural di tempat kejadian perkara.
Setidaknya ada lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir diamankan polisi.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe serta empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.
Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, penindakan penambangan ilegal tersebut sudah memasuki proses penyidikan. Hal itu berarti bahwa kepolisian telah menetapkan kelima pelaku tersebut sebagai tersangka.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI No 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh. (cha)