JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Sempat menghirup udara bebas, pada Januari 2022 lalu, eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah harus kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu disangka menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar.
Pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu, Abah Ibul sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Abah Ipul menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Saat keluar dari pemeriksaan, ia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan oranye lengkap dengan peci hitam dan borgol di kedua tangannya.
Bukan kali pertama ia terjerat kasus dugaan korupsi. Pasalnya, pada Januari 2020 silam, Abah Ipul ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.
Kala itu, Saiful yang masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Dia disangka menerima suap sebesar Rp600 juta dari pihak swasta. Dua orang dari pihak swasta tersebut menyerahkan uang kepada Saiful karena dianggap telah membantu pihak swasta ini memenangkan proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Saiful tidak seorang diri. Sebab, sejumlah pejabat ikut terseret kasus itu.
Setidaknya ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Judi Tetrahastoto, dan Kepala Unit Bagian Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kala OTT, Saiful ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim Penyidik. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dan mata uang dollar Amerika Serikat bernilai puluhan ribu.
Dilansir dari beberapa media nasional, penetapan Saiful sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi Rp15 miliar merupakan pengembangan fakta hukum yang didapat dari persidangan kasus suap sebelumnya.
“Fakta-fakta ini menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan dugaan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 8 Maret 2023.
Kasus dugaan gratifikasi ini, sebut Alex, diperoleh saat Saiful masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Gratifikasi yang diterima antara lain uang rupiah dan mata uang asing.
Selain uang, Saiful juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk barang, seperti logam mulia 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah, hingga ponsel termahal.
Semua barang itu diterima dengan berbagai nama istilah seperti hadiah ulang tahun dan uang lebaran. Termasuk juga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta-fakta yang muncul di persidangan, beberapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi itu, antara lain berasal dari swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Ada pula direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga turut memberikan hadiah untuk Saiful, sehingga totalnya ada Rp15 miliar,” ujarnya.
Dia menyatakan, tim penyidik KPK masih akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain. Pendalaman itu dilakukan dengan memanfaatkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Sementara itu, Saiful saat ditanya wartawan usai pemeriksaan menyatakan tidak mengetahui gratifikasi yang dipaparkan KPK. Dia mengaku tidak mengerti atas konstruksi perkara yang disangkakan KPK, termasuk total gratifikasi Rp 15 miliar.
Memang setelah bebas dari penjara, Saiful jarang terlihat aktif di berbagai kegiatan di Sidoarjo. Sejumlah tokoh Sidoarjo juga tidak pernah memiliki kegiatan bersama Saiful.
Pada Oktober 2020 lalu, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dalam perkara suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eks politikus PKB ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia kemudian bebas pada 7 Januari 2022 lalu. Namun baru setahun dua bulan ia menghirup udara bebas, sudah ditangkap lagi karena kasus gratifikasi hasil pengembangan fakta persidangan perkara pertamanya. (*)