MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang menekankan pentingnya sinergi antara pekerja tenaga kebersihan makam dan pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Giriloyo. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada ahli waris yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan PJU Pertamanan dan Pemakaman DLH Kota Magelang, Yetty Setiyaningsih menyatakan hal itu saat mengisi sosialisasi dan pembinaan pekerja non-karyawan TPU Giriloyo, beberapa waktu lalu. Turut hadir Kepala DLH OT Rostrianto, Plt Kepala Seksi Pengelolaan Pemakaman Danang Kurniawan, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan 40 tenaga kerja kebersihan TPU.
“Perlu dipahami juga bahwa TPU Giriloyo sesuai dengan namanya adalah Tempat Pemakaman Umum dan bukan tempat pemakaman keluarga, maka semua yang dimakamkan di TPU Giriloyo mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta sesuai aturan yang berlaku,” katanya, kemarin.
Baca Juga
TMMD Tahap I 2021 Capai 100 % Sasaran
Terlebih, kata dia, fungsi TPU ke depan akan bergeser dari Tempat Pemakaman Umum menjadi Taman Pemakaman Umum. Hal tersebut mengandung konsekuensi yang lebih berorientasi pada penyediaan tempat pemakaman bernilai estetika.
“Kalau namanya taman berarti tempatnya harus bersih, rapi, dan estetis. Hal itu supaya ahli waris atau masyarakat yang datang ke TPU merasa lebih nyaman laiknya pergi ke tempat wisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Magelang, OT Rostrianto menegaskan TPU Giriloyo harus berubah menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Di area teraebut mulai sekarang tidak diperkenankan membangun apapun pada petak makam, kecuali sesuai yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).
Dia juga meminta kepada semua pekerja yang ada di TPU Giriloyo agar menjaga aset DLH yang ada di area TPU. Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum di dalamnya.
“Terkait transparansi pembayaran retribusi pelayanan pemakaman, sudah dilakukan dengan sistem daring dan disetorkan ke bank langsung oleh pemohon. Pihak TPU tidak lagi menerima pembayaran secara tunai. Selain transparansi, juga guna mencegah tindak pidana korupsi,” jelasnya. (wid)