MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Mertoyudan telah berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Magelang. Kejadian penganiayaan yang terjadi pada 19 Mei 2019 lalu telah menemukan titik terang.
Kasus yang membuat satu korban meninggal dunia ini terjadi di Ruko Harmoni Mertoyudan pada pukul 22.00 WIB. Tersangka, NTS (35) adalah teman dekat korban yakni Tomi Lerian Hidayat.
Baik korban dan tersangka sebenarnya adalah rekan kerja. Korban memiliki hutang dengan NTS sebanyak Rp10.500.000 sejak satu tahun sebelumnya. Tapi korban baru membayarnya Rp2.500.000.
Kemudian tersangka yang berdomisili di Jogjakarta itu berniat menagih hutang. Setelah bertemu di Magelang, korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri mengajak untuk mengobrol di Ruko Harmoni.
Sesampainya di lokasi, tersangka menyampaikan maksudnya menemui korban. Namun jawaban dari korban justru membuat emosi tersangka. Terlebih saat itu korban diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Tiba-tiba korban mendorong bahu tersangka, hingga membuat tersangka semakin emosi dan terjadi perkelahian di antara keduanya.
Tersangka yang terpojok kemudian berusaha menyelamatkan diri. Namun, tersangka tiba-tiba kembali dan memukuli korban hingga 4 sampai 6 kali pukulan.
Setelah korban terjatuh dan tidak membalas, tersangka lantas meninggalkan lokasi. Ia lalu memberi tahu pacar korban jika dirinya sudah memukuli korban.
Selanjutnya saksi, Vega (pacar korban) menghampiri korban bersama teman-temannya. Ia mendapati korban sudah tergeletak dengan berlumuran darah pada kepala bagian belakang. Saat perjalan menuju RSUD Tidar korban sudah meninggal dunia.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono memaparkan tersangka telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim dan Polda Jawa Tengah. Tersangka dibekuk saat berada di Bekasi. Rupanya selama ini, tersangka tinggal di Jakarta, untuk menghindari jeratan hukum.
“Sejak NTS mendengar korban meninggal dunia, NTS pergi ke Jakarta tanpa tujuan. Sehingga ia diamankan oleh Sat Reskrim bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah. Tersangka dikenakan pasal 338 serta pasal penganiayaan 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 7 tahun, karena korban meninggal dunia,” jelas Ruruh. (mg1)