43 Persen Rekam di Sekolah
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dari sekitar 50 ribu wajib rekam Elektronik KTP usia 16 tahun, 43 persennya menjalani rekam E-KTP di sekolah masing-masing.
“Sebagian besar perekaman E-KTP untuk usia 16 tahun ini masih berstatus sebagai pelajar, sehingga kami bekerjasama dengan pihak sekolah untuk melaksanaan rekam E-KTP di sekolah,” kata kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun, Kamis (2/6).
Ia mengatakan, dengan cara ini perekaman E-KTP untuk usia tersebut bisa dilakukan dengan lebih cepat, sedangkan 57 persen lainnya melakukan perekaman sesuai dengan domisilinya.
Dijelaskan, sampai dengan awal Juni ini, pihaknya sudah melakukan rekam E-KTP kepada siswa atau pelajar tingkat SMA/SMK dengan usia di atas 16 tahun di beberapa SMA dan SMK.
Disebutkan, pelajar yang telah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 1.157 orang, terinci SMA N 3 Temanggung sebanyak 139 pelajar, SMA Muhammadiyah sejumlah 85 pelajar, SMA N 1 Temanggung sejumlah 217 pelajar, SMA HKTI sebanyak 23 siswa, SMK SWADAYA sebanyak 339 siswa, dan SMA N 2 Temanggung sebanyak 354 siswa.
“Petugas kami datang ke sekolah-sekolah tersebut, melakukan rekam E-KTP. Dengan cara ini ternyata pelajar juga lebih antusias,” katanya.
Dikatakan, pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan rekam data e-KTP paling lambat Oktober 2022 mendatang, sehingga di akhir tahun 2022 ini data yang akan masuk sebagai pemilih baru pada tahun 2024 mendatang sudah siap.
“Perekaman data usia 16 tahun untuk keperluan Pemilu mendatang, yakni untuk pembuatan daftar pemilih yang akan diserahkan pada Kemendagri, dan merupakan bagian dari kolektivitas data,” ujarnya.
Ia menambahkna, rekam data e-KTP pada pelajar adalah bagi calon pemilih pada Pemilu 2024. Jadi pelajar calon pemilih pemula pada Pemilu 2024 yang kini menjalani rekam data e-KTP.
Bagus Panuntun mengatakan, perekaman data calon pemilih pemula adalah instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dindukcapil harus menyerahkan calon pemilih yang sudah direkam 1,5 tahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
“Sambil perekaman, Dindukcapil juga melakukan pembersihan data calon pemilih yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal ke luar kota. Sehingga nantinya saat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri data tersedia benar-benar bersih atau data valid,” katanya. (set)