By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Dua Tersangka Penistaan Agama di Purworejo Terancam 5 Tahun Penjara, Biar Kapok!
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > PURWOREJO EKSPRES > Dua Tersangka Penistaan Agama di Purworejo Terancam 5 Tahun Penjara, Biar Kapok!
Dua orang tersangka kasus dugaa penistaan agama diamankan bersama barang bukti di Polres Purworejo
PURWOREJO EKSPRES

Dua Tersangka Penistaan Agama di Purworejo Terancam 5 Tahun Penjara, Biar Kapok!

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2022/08/01 at 8:42 AM
Magelang Ekspres Online Published 01/08/2022
Share
DIAMANKAN. Dua orang tersangka kasus dugaa penistaan agama diamankan bersama barang bukti di Polres Purworejo, kemarin. (Foto: eko)
SHARE

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Dua orang pemuda di Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Mereka diduga secara sengaja memproduksi konten video dengan adegan bergoyang-goyang mengenakan peci dan mukena sambil mengucapkan kalimat-kalimat yang melecehkan agama Islam.

Tersangka pertama berinisial TP alias Cokro, warga Kelurahan Sanepo Kecamatan Kutoarjo. Kemudian tersangka kedua yang berperan sebagai perekam video merupakan teman Cokro berinisial DH alias Lala, warga Desa Sambeng Kecamatan Bayan.

Dalam video tersebut, tersangka Cokro juga mengenakan peci yang bertuliskan salah satu pesantren di wilayah Purworejo. Video itu diketahui oleh salah satu santri dan langsung dilaporkan ke Polres Purworejo pada Selasa (26/7) lalu.

“Tindak pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” terang Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Jumat (29/7).

Disebutkan, produksi video tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (16/7) sekitar Pukul 18.20 WIB, 18.23 WIB, dan 18.26 WIB. Lokasi perekaman video yakni di sebuah rumah kos Desa Grantung Kecamatan Bayan.

Dalam video itu, tersangka Cokro mengucapkan kalimat “Allahoaxber” dan kalimat tak pantas lainnya sambil mengenakan atribut agama Islam.

“Pelapor mengetahui adanya video yang dilakukan oleh tersangka Cokro yang isinya yaitu adegan pertama dengan menggunakan peci warna putih bertuliskan Ponpes Daruttauhid, Kedungsari, Purworejo, berkaca mata sambil mengangguk-anggukkan kepala, dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat Allahoaxber Allahoaxber Astagfirullah Robbal Baroya, Astagfirullah Robbal Baroya,” sebutnya.

Adegan yang kedua, lanjutnya, memakai peci yang sama warna putih, memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan kalimat “Allah bersabda, bahwa semua umat manusia membutuhkan Allahoaxber Allahoaxber astagfirullah”, sambil tertawa.

“Adegan yang ketiga, memakai Mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut, sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengatakan kalimat ‘Mengucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin’ dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang kekanan dan kekiri, yang disaksikan oleh teman-temannya,” terangnya.

Pelapor yang merupakan santri Daruttauhid setelah tahu adanya video tersebut kemudian mencari nomor tersangka. Saat tersangka Cokro dihubungi pelapor, dirinya mengakui bahwa telah melakukan perbuatan dalam video tersebut.

“Santri Ponpes Daruttauhid Kedungsari Purworejo merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Cokro telah menghina Agama Islam dan Ponpes Daruttauhid Kedungsari, sehingga melaporkannya ke Polres Purworejo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Cokro disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan tersangka Lala disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam maksimal 5 tahun hukuman penjara.

“Barang bukti 1 buah Peci warna putih bertuliskan huruf arab, 1 buah kacamata, 1 unit handphone, 1 buah mukena warna putih, dan 1 buah baju cardigan warna abu-abu,” tegasnya.

Sementara itu, Cokro dalam konferensi pers itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Cokro dan Lala menyebut bahwa saat membuat video itu mereka hanya berniat untuk bercanda.

“Spontan mas, bercanda spontan gitu, awalnya becanda. Saya menyatakan permintaan maaf kepada ulama, pemuka agama, ustad terkait dengan video yang menyebar luas yang kemungkinan banyak sedikitnya bisa dibilang melecehkan atau merendahkan agama lain, tapi sesungguhnya tidak ada iktikad atau perasaan untuk melecehkan agama lain,” ujarnya. (top)

You Might Also Like

Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo

Kisah Penambangan Emas di Perbukitan Purworejo yang Akhirnya Ditutup

Libur Idul Adha 2023, Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Melonjak

Grebek Judi Sabung Ayam di Kutoarjo, Polres Purworejo Amankan 12 Orang dan 40 Motor

Temukan Hati Sapi Bercacing saat Kurban, Satgas PMK Purworejo : Kuburkan Segera!

TAGGED: Berita Purworejo, Dua Tersangka Penistaan Agama di Purworejo Terancam 5 Tahun Penjara, Kabupaten Purworejo, konten video dengan adegan bergoyang-goyang mengenakan peci dan mukena sambil mengucapkan kalimat-kalimat yang melecehkan agama Islam, Penistaan Agama di Purworejo, Polres Purworejo, Purworejo, Purworejo Ekspres
Magelang Ekspres Online 01/08/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
KOTA MAGELANG

RST dr Soedjono Magelang Canangkan ZI WBK Menuju WBBM

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 05/03/2021
Ridwan Kamil Usul KPPI Jabar Dirikan Sekolah Politik Perempuan
Sejumlah Korban Longsor Jadi Perhatian Grup WA Purworejo Ngobrol Bebas, Tergerak Salurkan Bantuan
Hore! Naik Kapal Laut Tak Pelu PCR
Covid-19 Masih Mengancam, Masyarakat Wajib Jaga Prokes
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?