WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM-Komisi D DPRD Wonosobo bidang pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap proses PPDB online untuk SD dan SMP di kabupaten Wonosobo. PPDB sendiri telah berlangsung sejak awal mei 2022 silam.
“Pengawasan yang akan kita lakukan terkait dengan kesiapan teknis di masing-masing sekolah dan juga pengawalan yang dilakukan oleh Dikpora. Dalam waktu dekat kita akan minta informasi dari Dikpora kemudian turun ke lapangan,” ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Wonosobo, Izanatul Muziah, kemarin.
Menurutnya, monitoring atau pengawasan yang dilakukan agar proses PPDB tidak ada masalah atau kericuhan. Apalagi sampai anak usai sekolah tidak bisa masuk sekolah karena masalah-masalah yang sangat teknis, seperti orang tua yang tidak bisa mendaftar secara online atau masalah zonasi.
“Kita kawal itu, agar tidak ada kericuhan, semua akses harus dipermudah, termasuk masalah server, harus lancar,” tandasnya.
Pihaknya menilai sistem yang dibangun oleh Dikpora selama ini sudah cukup memadai dan cukup baik, tinggal penerapannya, agar tidak ada kecurangan.
“Jika dilihat dari sosialisasi yang dibuat oleh Dikpora terkait PPDB, saya melihat sistem yang dibuat sudah cukup memadai, tinggal pelaksanaan seperti apa, itu yang akan kita pantau,” terangnya.
Sementara itu, Pemkab Wonosobo melalui Dikpora telah memberikan informasi terkait dengan pendaftaran Penerimaan peserta didik baru ( PPDB) jenjang SD dan SMP tahun 2022. Verifikasi dan validasi akan dilakukan hingga 3 Juni 2022.
Menurut Kepala Dikpora Wonosobo Tono Prihartono prinsip PPDB dilakukan secara inklusif, objektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan. Artinya masyarakat bisa berpartisipasi memberikan pengawasan dalam proses tersebut. Secara umum tahapan PPDB tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya, yaitu melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi untuk SMP.
Untuk SD, komposisinya, zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen. Sedangkan SMP, zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan afirmasi 15 persen.
Dijelaskan, SD berdasarkan zonasi desa atau kelurahan meliputi zona 1, zona 2 dan luar zona. Sedangkan SMP berdasarkan radius 6 km dari SMP yang dituju dengan menggunakan titik koordinat tempat tinggal. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
Sedangkan Kriteria Peserta Didik Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (termasuk di dalamnya anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak yatim piatu akibat orang tua meninggal karena covid-19, Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tidak melanjutkan ke SMP selama usia memenuhi syarat.
Menurutnya untuk moda PPDB dilakukan secara online atau daring, seperti tahun 2021 silam, baik jalur zonasi, afirmasi, prestasi maupun jalur perpindahan orang tua. Prioritas untuk seleksi meliputi jarak tempat tinggal terdekat, usai yang lebih tua dan waktu pendaftaran secara daring. Sementara jalur prestasi meliputi bobot nilai tertinggi, usia yang lebih tinggi dan waktu pendaftaran. (gus)