By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Orang Dekat
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Orang Dekat
Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Orang Dekat
TEMANGGUNG EKSPRES

Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Orang Dekat

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/06/19 at 2:15 PM
Magelang Ekspres Published 19/06/2022
Share
Foto: ilustrasi ancaman kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Di Kabupaten Temanggung, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dinilai masih sangat rentan terjadi. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Totok Cahyo Nugroho.

Bukan tanpa alasan, ia mencatat selama semester awal tahun 2022 atau mulai bulan Januari hingga pertengahan Juni ini tercatat telah terjadi sedikitnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kebetulan kami ditunjuk menjadi Posbankum di Pengadilan Negeri Temanggung. Nah, sejak Januari hingga saat ini tercatat telah terjadi sedikitnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masuk proses persidangan atau dimeja hijaukan,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).

Ironisnya, dua kasus tersebut mengungkap fakta yang sangat miris. Yakni ibarat peribahasa adalah “Pagar Makan Tanaman”. Pasalnya, baik korban maupun pelaku sejatinya dalam keseharian memiliki hubungan yang sangat dekat. Yakni anak dan ayah tiri yang tinggal satu atap.

“Namanya predator kejahatan seksual tidak pernah mengenal kedekatan hubungan atau faktor sangkalan lainnya. Bisa saja terjadi kapanpun, oleh siapapun, dan dimanapun. Semuanya memungkinkan,” bebernya.

Lanjutnya, Pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.

Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana.

“Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 Nomor 35, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (riz)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Berita Temanggung, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Orang Dekat, praktisi hukum
Magelang Ekspres 19/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
BANTUAN-Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH0 pada 2 warga di Semarang. Foto istimewa
Uncategorized

Bedah 2 Rumah Warga, Inilah yang Dilakukan Ganjar saat Ngabuburit

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 04/04/2022
Teknik Eco Print Hadirkan Nuansa Etnik
Evaluasi Rodanya Mas Bagia, Pemkot Magelang Gandeng Untidar
LBH Pengayom Rilis Bidang Kajian dan Penelitian Hukum
Pengawasan Inspektorat Pemda Harus Tegas dan Lebih Dini
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?