WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Satpol PP menertiban Pedagang Laki Lima yang nekat menggelar lapaknya di sekitar Pasar Induk Wonosobo. Berjualan di sekitar pasar induk dianggap tidak sesuai aturan dan melanggar perda. Penertiban dilakukan secara humanis.
“Kita kembali gelar penertiban terhadap sejumlah pedagang yang membuka lapak di dekat pasar induk, selain menyalahi perda, kegiatan tersebut bisa memicu pedagang yang ada di dalam kembali ke luar,” ungkap Kasatpol PP Wonosobo, Sumekto Hendro K..
Menurutnya, satpol PP tidak bergerak sendirian, namun dibantu oleh aparat yang lain dari TNI maupun polri. Sasaran penertiban diantaranya ada di jalan resimen, dimana sejumlah pedagang berjualan di depan pintu toko. Mereka dianggap mengganggu pemilik toko untuk berjualan dan juga mengganggu para pejalan kaki.
”Dengan cara persuasif, kita ingatkan kepada pedagang atau PKL yang berjualan di lokasi terlarang itu menyalahi aturan. Memang diantaranya ada yang keberatan dengan sejumlah alasan, tapi sekali lagi kami tidak menghalangi orang mencari rezeki,” katanya.
Pihaknya ia berharap agar para pedagang yang sudah memiliki los atau lapak di dalam pasar induk untuk segera menggunakannya. Sedangkan pedagang yang belum memiliki lokasi berjualan untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kita harus bekerja sesuai dengan tupoksi dan bersikap proporsional, dalam penegakan aturan juga kita awali dengan pola yang humanis,” katanya
Satpol PP bersama dengan tim gabungan yang lain akan terus menggelar penertiban untuk memastikan perda bisa dilaksanakan. Sosialisasi, penyuluhan dan penertiban kepada pedagang agar tidak membuka lapak di area sekitar pasar sebagai wujud komitmen akan terus dikawal.
“Setelah pasar induk dibuka, semua sudah berkomitmen, utamanya para pedagang. Penertiban yang dilakukan satpol PP bersama tim gabungan dalam rangka mengawal aturan yang berlaku dan juga komitmen bersama itu,” pungkasnya. (gus)